Pertama, menolak pemberian izin dan upaya masuknya perusahaan sawit PT Puncak Panglima Perkasa di wilayah adat yang ada di Desa Tua Kedang Ipil.
Kedua, mendesak pemerintah bersikap tegas untuk tidak memberikan izin kepada perusahaan sawit PT Puncak Panglima Perkasa.
Terakhir, adalah mendesak pemerintah mengakui dan melindungi secara penuh hak-hak komunitas masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil sebagaimana dimandatkan dalam konstitusi.
Ada banyak faktor, mengapa KMS bergerak menekankan untuk tak masuknya industri perkebunan kelapa sawit di kawasan Desa Tua Kedang Ipil.
Dijelaskan, dalam rilis yang diterima tim redaksi, bahwa Desa Tua Kedang Ipil merupakan tempat tinggal komunitas masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil.
Di abad lampau, komunitas masyarakat adat ini memiliki setidaknya 3 posisi penting.
Pertama, tempat pelarian para brahmana ketika terjadi perang besar antara kerajaan Kutai Kartanegara dan kerajaan Kutai Martadipura
di abad ke-14 Masehi.
Kedua, pusat ilmu kanuragan yang sangat disegani karena tidak
Tag