Menurut Firnanda, bantuan yang diberikan berupa stimulan perbaikan rumah dengan nilai sekitar Rp25 juta per unit.
Bantuan itu menyasar rumah-rumah warga yang masuk kategori tidak layak huni.
Penilaian Rumah Dilihat dari Atap Hingga Sanitasi
Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari kondisi atap, lantai, dinding, ventilasi, pintu, hingga fasilitas sanitasi rumah.
“Semua dilihat. Atapnya, lantainya, dindingnya, jendelanya, sampai sanitasinya,” ujarnya.
Firnanda mengatakan pemerintah provinsi tidak menjadi pelaksana utama program rehabilitasi tersebut.
Peran pemerintah daerah lebih banyak membantu proses pendataan calon penerima bantuan sebelum diserahkan ke pemerintah pusat.
“Pemerintah pusat meminta data ke provinsi, lalu kami kumpulkan dari kabupaten dan kota,” kata dia.
(wan)
Tag



