Ia bahkan menyebut selama ini Pemkot Samarinda tidak menyadari besarnya subsidi yang diberikan Pemprov.
Sejak 2019, Pemprov Kaltim mengalokasikan sekitar Rp21,4 miliar per tahun untuk membayar iuran BPJS warga Samarinda.
“Kalau dihitung lima tahun sampai 2025, itu sudah lebih dari Rp100 miliar. Masa ini tidak dianggap?,” katanya.
Penyesuaian dan Redistribusi 49.742 Peserta
Menurut Jaya, total peserta yang dibiayai Pemprov mencapai sekitar 125 ribu jiwa per tahun.
Dari jumlah itu, Samarinda mengambil porsi paling besar.
Karena itu, Pemprov Kaltim melakukan penyesuaian dengan mengembalikan 49.742 warga Samarinda ke kewenangan ke Pemkot.
“Dari 125 ribu itu, 49.742 kita serahkan ke Pemkot Samarinda. Sisanya masih tetap kita jamin. Jadi jangan dibilang provinsi lepas tangan,” tegasnya.
Jaminan Layanan dan Skema PBI JK
Jaya juga membantah narasi bahwa puluhan ribu warga akan kehilangan akses layanan kesehatan.
Menurutnya, skema redistribusi justru membuka peluang peserta dialihkan ke skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai pemerintah pusat.
“Kita minta diverifikasi. Kalau misalnya 30 ribu dari 49 ribu itu masuk desil 1 sampai 5, bisa didaftarkan ke PBI JK. Jadi tidak benar kalau semuanya terancam,” ujarnya.
Jaya menegaskan, Pemprov Kaltim tidak bisa langsung mendaftarkan peserta ke PBI JK karena kewenangan itu berada di pemerintah kabupaten/kota yang juga Pemkot Samarinda.
“Ini masyarakat Samarinda. Yang harus verifikasi dan validasi itu kota, bukan provinsi. Mekanismenya jelas,” katanya.
Dalam masa transisi, Pemprov mengklaim tetap bertanggung jawab.
Tag



