Arus Publik

Gratispol

32.768 Mahasiswa Lolos Gratispol Tahap 1 Tahun 2026, Ini Cara Cek Daftar Nama Penerima

32.768 Mahasiswa Kaltim lolos verifikasi

Kamis, 26 Februari 2026 22:19

Tangkapan layar Flyer Program Gratispol oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji/IST

ARUSBAWAH.CO -  Kabar gembira bagi mahasiswa di Kalimantan Timur.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengumumkan hasil verifikasi calon penerima Beasiswa Gratispol tahap 1 Tahun 2026 untuk mahasiswa dalam daerah, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Pengumuman itu dirilis Pemprov pada Rabu, (25/2/2026) di laman daring website Gratispol Pendidikan.

Pada tahap pertama ini, total 32.768 mahasiswa dari 52 kampus di seluruh Kalimantan Timur dinyatakan lolos verifikasi.

Rinciannya, sebanyak 18.296 mahasiswa dari PTN jenjang D3, S1, S2 hingga S3 tercantum dalam daftar penerima manfaat yang diterima redaksi Arusbawah.co.

Sementara dari PTS, ada 14.472 mahasiswa yang juga diumumkan sebagai penerima tahap satu.

Angka itu masih awal dari target besar Pemprov Kaltim di tahun 2026.

Pemprov menargetkan total 158 ribu mahasiswa sebagai penerima manfaat Gratispol tahun ini.

Artinya, gelombang pertama ini baru mencakup sekitar seperlima dari target keseluruhan.

Program Gratispol sendiri merupakan bagian dari komitmen Pemprov Kaltim untuk memperluas akses pendidikan tinggi yang lebih merata.

Pemerintah ingin mahasiswa dari berbagai latar belakang ekonomi tetap punya kesempatan yang sama untuk menyelesaikan pendidikan, mulai dari jenjang Diploma sampai Doktor.

 

Cara Cek Daftar Nama Penerima Beasiswa Gratispol 2026

Bagi mahasiswa yang ingin memastikan namanya masuk dalam daftar penerima Gelombang 1 Tahun 2026, pengecekan dilakukan secara daring.

Caranya, buka laman resmi [https://pendidikan.gratispol.kaltimprov.go.id](https://pendidikan.gratispol.kaltimprov.go.id), lalu gulir ke bagian Berita dan cari pengumuman terbaru penerima Gratispol.

File daftar nama sudah tersedia dan bisa diunduh.

Untuk mempermudah, mahasiswa bisa menggunakan fitur pencarian agar tidak perlu mengecek satu per satu secara manual.

Jika ada kendala teknis atau pertanyaan soal hasil verifikasi dan tahapan selanjutnya, peserta bisa menghubungi Admin Gratispol melalui nomor resmi 0852 4646 4146.

Pemerintah juga mengingatkan agar mahasiswa tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar kanal resmi, termasuk pesan berantai yang tidak jelas sumbernya.

Informasi resmi hanya disampaikan melalui website dan akun Instagram @gratipsol_pendidikan.

Dasar Hukum dan Kriteria Penerima Beasiswa Gratispol

Lebih lanjut, Pelaksanaan Gratispol mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi.

Dalam aturan itu dijelaskan secara rinci kriteria penerima.

Kriteria Perguruan Tinggi dan Program Studi

Dari sisi perguruan tinggi, kampus harus berkedudukan di Kaltim, terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI), dan memiliki akreditasi yang masih berlaku dari BAN-PT.

Program studi juga wajib terdaftar di PD-DIKTI, terakreditasi, memiliki minimal lima dosen tetap, dan bukan kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama atau kelas jauh.

Syarat Mahasiswa Penerima Gratispol 2026

Untuk mahasiswa, syaratnya harus penduduk Kaltim yang dibuktikan dengan KTP dan KK kabupaten/kota di Kaltim yang sudah diterbitkan minimal tiga tahun sebelum pendaftaran ditutup.

Mahasiswa juga harus aktif kuliah atau sudah dinyatakan lulus bagi mahasiswa baru, serta terdata dalam database yang dikirimkan masing-masing kampus.

Batas usia juga diatur, maksimal 23 tahun untuk D1 dan D2, 25 tahun untuk D3, D4 dan S1, 35 tahun untuk Profesi dan S2, serta 40 tahun untuk Sp-1 dan S3.

Selain itu, calon penerima tidak boleh sedang menerima beasiswa lain seperti KIP-K, PIP, LPDP, BPI, beasiswa pemerintah daerah, swasta maupun luar negeri, kecuali ada perjanjian kerja sama dengan Pemprov Kaltim.

Mereka juga tidak boleh sedang menerima Beasiswa Kaltim Tuntas pada jenjang yang sama.

Satu poin penting, penerima wajib bersedia mengabdi di Kalimantan Timur setelah menyelesaikan pendidikan jika dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi.

(wan)

 

Tag

MORE