Program studi juga wajib terdaftar di PD-DIKTI, terakreditasi, memiliki minimal lima dosen tetap, dan bukan kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama atau kelas jauh.
Syarat Mahasiswa Penerima Gratispol 2026
Untuk mahasiswa, syaratnya harus penduduk Kaltim yang dibuktikan dengan KTP dan KK kabupaten/kota di Kaltim yang sudah diterbitkan minimal tiga tahun sebelum pendaftaran ditutup.
Mahasiswa juga harus aktif kuliah atau sudah dinyatakan lulus bagi mahasiswa baru, serta terdata dalam database yang dikirimkan masing-masing kampus.
Batas usia juga diatur, maksimal 23 tahun untuk D1 dan D2, 25 tahun untuk D3, D4 dan S1, 35 tahun untuk Profesi dan S2, serta 40 tahun untuk Sp-1 dan S3.
Selain itu, calon penerima tidak boleh sedang menerima beasiswa lain seperti KIP-K, PIP, LPDP, BPI, beasiswa pemerintah daerah, swasta maupun luar negeri, kecuali ada perjanjian kerja sama dengan Pemprov Kaltim.
Mereka juga tidak boleh sedang menerima Beasiswa Kaltim Tuntas pada jenjang yang sama.
Satu poin penting, penerima wajib bersedia mengabdi di Kalimantan Timur setelah menyelesaikan pendidikan jika dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi.
(wan)
- Di Sesi Live Tanya Jawab, KPK Respons Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, Jubir Budi Prasetyo: Kami Mengikuti Isu Pemberitaannya
- 24 Ribu ke 158 Ribu Penerima, Ambisi Gratispol Rudy Mas’ud Disebut Jawaban Atas Ketimpangan Akses Kuliah di Kaltim
- Pokja 30: Marwah Tak Ditentukan Mewahnya Mobil Dinas, Buka Showroom Saja
Tag




