ARUSBAWAH.CO - Program GratisPol yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur digadang-gadang sebagai salah satu kebijakan pendidikan terbesar di daerah.
Dengan jumlah peserta mencapai sekitar 158 ribu mahasiswa, program ini diharapkan mampu menjadi solusi nyata bagi persoalan akses pendidikan tinggi di Kalimantan Timur.
Namun di balik ambisi besar tersebut, mulai muncul pertanyaan mendasar mengenai kesiapan sistem verifikasi data yang digunakan dalam menentukan penerima program.
Belakangan ini publik, khususnya mahasiswa dan pihak kampus, dikejutkan dengan munculnya daftar calon penerima GratisPol yang beredar melalui media sosial dan tautan daring.
Persoalannya, sejumlah perguruan tinggi menyebut bahwa data tersebut tidak sepenuhnya sinkron dengan data internal kampus.
Perbedaan muncul pada beberapa aspek mendasar seperti Nomor Induk Mahasiswa (NIM), status keaktifan mahasiswa, hingga data program studi dan akreditasi.
Situasi ini menimbulkan kegelisahan di kalangan mahasiswa.
Sebagian mahasiswa merasa telah memenuhi syarat namun tidak tercantum dalam daftar, sementara di sisi lain muncul nama-nama yang menurut pihak kampus justru memiliki data yang belum sepenuhnya valid.
Ketidaksesuaian ini memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana sebenarnya proses verifikasi dilakukan sebelum daftar tersebut dipublikasikan ke ruang publik.
Masalah lain yang tidak kalah penting adalah ketiadaan Surat Keputusan (SK) resmi yang disampaikan kepada pihak perguruan tinggi.
Hingga saat ini, daftar yang beredar baru sebatas publikasi melalui media sosial dan tautan digital.
Tanpa adanya SK resmi dari pemerintah daerah, pihak kampus tidak memiliki landasan administratif maupun hukum untuk melakukan penyesuaian biaya kuliah seperti UKT.
Kondisi ini menciptakan ruang abu-abu administratif yang berpotensi membingungkan semua pihak, baik mahasiswa, pengelola kampus, maupun pemerintah sendiri.
Tag



