Hasilnya menunjukkan perubahan signifikan.
“Dulu kami tidak tahan lama di area IPAL karena baunya menyengat. Sekarang sudah tidak tercium lagi,” ujarnya.
Uji kualitas air limbah terbaru pada Januari 2026 menunjukkan seluruh parameter telah memenuhi baku mutu lingkungan.
Dengan terpenuhinya seluruh poin sanksi administratif, DLH menyatakan proses penghentian sanksi telah berjalan.
“Belum mengarah ke denda. Ini masih pembinaan dan penegakan administratif. Sekarang sudah aman dan terkendali,” tegasnya.
Pengawasan DLH Tetap Berjalan
Meski persoalan bau dinyatakan selesai, DLH Samarinda menegaskan pengawasan terhadap kegiatan usaha tetap berlanjut, baik melalui pengawasan langsung maupun laporan berkala.
DLH juga mengingatkan pelaku usaha bahwa penggunaan IPAL bersama menuntut pengelolaan yang disiplin dan konsisten sesuai dokumen lingkungan.
“Kalau tidak diawasi, perusahaan bisa abai. Izin lingkungan bukan formalitas, tapi komitmen,” pungkas Nursaidah. (isa)
Tag




