ARUSBAWAH.CO - Persoalan bau menyengat di kawasan Hotel Mercure Samarinda akhirnya terungkap.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menemukan bahwa satu Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) digunakan bersama oleh tiga kegiatan usaha dalam satu kawasan, yakni Hotel Mercure, Ibis Hotel, dan City Centrum.
Penggunaan IPAL secara kolektif inilah yang menjadi salah satu faktor utama munculnya persoalan bau dan kualitas air limbah di sekitar simpang Niaga Utara, Samarinda, hingga memicu laporan warga dan pengawasan ketat dari DLH.
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Samarinda, Nursaidah, mengatakan pengawasan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait bau menyengat yang kerap tercium di sekitar kawasan tersebut.
“Awalnya kami mencium bau yang cukup menyengat. Hasil uji kualitas air limbah pada periode itu juga tidak memenuhi baku mutu. Dari situ kami lakukan pemeriksaan lapangan dan menerbitkan SK paksaan pemerintah,” ujar Nursaidah, Kamis (5/2/2026).
Kapasitas IPAL Lebih Besar, Tapi Pengelolaan Bermasalah
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IPAL yang dikelola PT Bumi Mulia Sentosa Abadi memiliki kapasitas sekitar 250 meter kubik per hari.
IPAL ini mengolah limbah domestik dari aktivitas hotel, dapur, tenant, hingga kegiatan operasional harian lainnya.
Sementara itu, beban aktual limbah tercatat berkisar 100–150 meter kubik per hari, tergantung tingkat okupansi hotel dan kegiatan acara.
Perhitungan limbah domestik didasarkan pada sekitar 80 persen dari total penggunaan air bersih.
Secara administratif, kawasan tersebut telah mengantongi Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Nomor 660.2/2778/100.14 yang diterbitkan DLH Samarinda pada 27 April 2020, dan menjadi dasar legal operasional kegiatan usaha.
Namun, dalam praktiknya, DLH menemukan sejumlah parameter air limbah melampaui baku mutu, serta sistem pengelolaan udara IPAL yang tidak berjalan optimal.
Bau Berasal dari IPAL dan Gas Buang Dapur
DLH juga menemukan bahwa bau menyengat tidak hanya bersumber dari IPAL, tetapi turut diperparah oleh gas buang dapur City Centrum yang arah cerobongnya berdekatan dengan IPAL dan menghadap ke jalan raya.
“Cerobong IPAL dan gas buang dapur posisinya saling berdekatan dan mengarah ke jalan. Gas terperangkap dan baunya tercium sampai ke simpang lampu merah,” jelas Nursaidah.
Selain itu, mixer IPAL dengan daya terlalu kuat memicu pelepasan gas berlebih.
Beberapa pompa dan blower juga ditemukan dalam kondisi tidak optimal dan mengalami karat.
DLH Jatuhkan Sanksi Administratif
Atas temuan tersebut, DLH Samarinda menjatuhkan sanksi administratif berupa SK Paksaan Pemerintah.
Sanksi itu memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan perbaikan IPAL, pengendalian udara, pengukuran ulang kualitas air limbah, serta pemenuhan seluruh parameter baku mutu lingkungan.
Manajemen kawasan kemudian melakukan perbaikan teknis selama kurang lebih satu bulan, meliputi penataan ulang cerobong, pemasangan sistem pengendali bau, perubahan metode pengolahan IPAL, penyesuaian kekuatan mixer, serta sertifikasi operator IPAL.
“Awalnya masih trial and error. Mereka cari sumber masalahnya satu per satu sampai ketemu,” kata Nursaidah.
DLH Pastikan Bau Hilang dan Air Limbah Normal
Setelah seluruh perbaikan dilakukan, DLH kembali turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
Hasilnya menunjukkan perubahan signifikan.
“Dulu kami tidak tahan lama di area IPAL karena baunya menyengat. Sekarang sudah tidak tercium lagi,” ujarnya.
Uji kualitas air limbah terbaru pada Januari 2026 menunjukkan seluruh parameter telah memenuhi baku mutu lingkungan.
Dengan terpenuhinya seluruh poin sanksi administratif, DLH menyatakan proses penghentian sanksi telah berjalan.
“Belum mengarah ke denda. Ini masih pembinaan dan penegakan administratif. Sekarang sudah aman dan terkendali,” tegasnya.
Pengawasan DLH Tetap Berjalan
Meski persoalan bau dinyatakan selesai, DLH Samarinda menegaskan pengawasan terhadap kegiatan usaha tetap berlanjut, baik melalui pengawasan langsung maupun laporan berkala.
DLH juga mengingatkan pelaku usaha bahwa penggunaan IPAL bersama menuntut pengelolaan yang disiplin dan konsisten sesuai dokumen lingkungan.
“Kalau tidak diawasi, perusahaan bisa abai. Izin lingkungan bukan formalitas, tapi komitmen,” pungkas Nursaidah. (isa)




