Penentuan Ada di Paripurna
Lebih jauh, Yenni menegaskan bahwa kunci utama ada pada rapat paripurna.
Di forum inilah, nasib hak angket akan ditentukan, apakah disetujui atau justru berhenti sebagai wacana.
“Itu harus diparipurnakan, biar sah secara hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, tingkat kehadiran anggota juga menjadi faktor penentu. Setidaknya tiga per empat anggota DPRD harus hadir dalam paripurna agar pengesahan bisa dilakukan.
“Setelah diparipurnakan itu butuh tiga per empat anggota hadir,” katanya.
Tak hanya soal kehadiran, jumlah suara setuju juga menjadi penentu.
Yenni menyebut, minimal 27 anggota harus menyetujui agar hak angket bisa disahkan.
“Dan butuh persetujuan dari 27 anggota yang hadir, itu baru bisa disahkan,” tegasnya.
Sikap PKB: Sudah Nyatakan Dorongan Hak Angket
Yenni juga menyinggung posisi partainya, yakni PKB, yang dinilai sudah lebih dulu menyatakan sikap terkait hak angket.
Bahkan, Wakil Ketua I DPW PKB Kaltim itu mengingatkan agar tidak lagi mempertanyakan hal yang sudah jelas disampaikan oleh fraksi tersebut.
Tag



