ARUSBAWAH.CO - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Yenni Eviliana, kembali menghadapi persoalan klasik saat turun ke masyarakat.
Dalam agenda reses di 12 titik pada empat kecamatan, keluhan soal pupuk subsidi dan alat pertanian hampir selalu menjadi aspirasi utama warga.
Selain persoalan pertanian, warga juga menyampaikan kebutuhan lain seperti embung, tandon air, hingga dukungan untuk sektor perikanan dan peternakan.
Namun di tengah besarnya harapan masyarakat, Yenni menegaskan bahwa ada batas regulasi yang tidak bisa dilanggar begitu saja.
Alih-alih memberi janji yang berpotensi melanggar aturan, Yenni memilih pendekatan realistis dengan tetap mencari solusi yang sah secara hukum dan berpihak pada petani.
Pupuk Subsidi Bukan Lagi Kewenangan Daerah
Yenni menjelaskan bahwa pupuk subsidi dan alat pertanian kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Pemerintah daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi, sudah tidak lagi memiliki ruang untuk menganggarkannya melalui APBD.
“Masalah pupuk dan alat pertanian itu sekarang sudah ditarik ke pusat. Bukan lagi kewenangan kabupaten, kota, atau provinsi,” ujar Yenni saat berdialog dengan warga.
Kondisi ini membuat banyak aspirasi masyarakat tidak bisa langsung diakomodasi, meskipun keluhan tersebut sangat mendesak di lapangan.
Yenni mengakui, terakhir kali bantuan pupuk masih bisa disalurkan sekitar tahun lalu, sebelum regulasi baru diberlakukan.
Ia memahami kekecewaan warga, namun menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, dirinya juga terikat oleh aturan hukum yang berlaku.
Tag



