Firdaus menegaskan bahwa hingga kini Inspektorat belum menemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana.
Pemeriksaan yang dilakukan masih berada dalam koridor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Kami belum menemukan indikasi ke arah pidana. Karena memang proses sebelumnya adalah review, bukan audit mendalam,” katanya.
Ia menambahkan, audit lanjutan ini justru bertujuan untuk memperjelas apakah terdapat pelanggaran disiplin yang lebih serius di internal pemerintahan.
Fokus pada Disiplin dan Prosedur Pengadaan
Dalam pemeriksaan ini, Inspektorat akan menilai apakah proses pengadaan sudah sesuai prosedur, termasuk dasar kebutuhan penggunaan kendaraan mewah tersebut.
Menurut Firdaus, jika ditemukan pelanggaran, maka akan dikategorikan dalam bentuk sanksi disiplin, mulai dari ringan hingga berat.
“Kalau ada pelanggaran, tentu akan kami klasifikasikan sesuai tingkatannya. Tapi kalau tidak ada, juga akan kami sampaikan,” ujarnya.
Audit 14 Hari dan Masih Bisa Berkembang
Tim audit Inspektorat dijadwalkan bekerja selama 14 hari sejak surat tugas diterbitkan. Hasilnya akan dilaporkan langsung kepada Wali Kota Samarinda sebagai dasar evaluasi kebijakan.
Tag



