Salah satu skema yang dipertimbangkan adalah pemberian subsidi hingga layanan gratis bagi keluarga tidak mampu.
Samri juga menyoroti perlunya pengaturan baru terhadap pemakaman swasta. Ia menyebut bahwa nantinya, setiap pengelola pemakaman komersial wajib menyediakan lahan minimal tiga hektare.
Tujuannya untuk menghindari pembangunan pemakaman di kawasan padat penduduk yang rawan konflik sosial.
“Lahan seluas tiga hektare umumnya berada di luar zona permukiman padat, sehingga lebih sesuai untuk dijadikan lokasi pemakaman jangka panjang,” jelas politisi dari PKS tersebut.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa untuk TPU milik pemerintah, luas lahan akan tetap disesuaikan dengan kondisi wilayah serta ketersediaan aset di masing-masing kecamatan.
Pengelolaan teknis TPU nantinya akan menjadi tanggung jawab instansi terkait di lingkungan Pemkot Samarinda.
Samri menekankan pentingnya percepatan pengesahan perda ini agar pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjamin hak warga atas layanan pemakaman yang layak, manusiawi, dan tidak membebani secara ekonomi.
“Intinya, kami ingin memastikan tak ada lagi warga Samarinda yang kesulitan mencari lahan pemakaman, apalagi harus tertekan karena biaya yang tidak masuk akal saat sedang berduka,” tutupnya. (adv)
Tag



