Advertorial

DPRD Samarinda

Yang Dijelaskan Ketua Komisi I soal Agenda Perda Pemakaman di Samarinda

Rabu, 18 Juni 2025 16:13

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Samri Sahputra

ARUSBAWAH.CO -  Isu keterbatasan lahan dan mahalnya biaya pemakaman di Kota Samarinda mendorong DPRD setempat untuk segera mengambil langkah konkret.

Komisi I DPRD Samarinda kini tengah menyusun rancangan peraturan daerah (perda) yang secara khusus mengatur tata kelola pemakaman agar lebih layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa gagasan ini muncul dari banyaknya keluhan warga yang disampaikan kepada para legislator saat kegiatan reses.

Salah satu poin krusial yang mencuat adalah tingginya tarif layanan pemakaman milik swasta yang bisa mencapai Rp 4 juta hingga Rp 7 juta per liang lahat.

“Dengan pendapatan warga yang rata-rata setara UMR, angka itu jelas sangat memberatkan. Saat itulah negara harus hadir, terlebih ketika warganya sedang dalam situasi paling rapuh karena kehilangan orang tercinta,” kata Samri.

Menjawab kondisi tersebut, Komisi I menggagas regulasi yang mewajibkan setiap kecamatan di Samarinda memiliki minimal satu Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Pemerintah kota juga telah mulai menjalin koordinasi dengan legislatif untuk menyusun pasal-pasal yang mengatur penyediaan dan pengelolaan lahan pemakaman secara terpadu.

Perda ini dirancang bukan hanya untuk menjamin ketersediaan lahan, tapi juga mencakup aspek pembiayaan.

Salah satu skema yang dipertimbangkan adalah pemberian subsidi hingga layanan gratis bagi keluarga tidak mampu.

Samri juga menyoroti perlunya pengaturan baru terhadap pemakaman swasta. Ia menyebut bahwa nantinya, setiap pengelola pemakaman komersial wajib menyediakan lahan minimal tiga hektare.

Tujuannya untuk menghindari pembangunan pemakaman di kawasan padat penduduk yang rawan konflik sosial.

“Lahan seluas tiga hektare umumnya berada di luar zona permukiman padat, sehingga lebih sesuai untuk dijadikan lokasi pemakaman jangka panjang,” jelas politisi dari PKS tersebut.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa untuk TPU milik pemerintah, luas lahan akan tetap disesuaikan dengan kondisi wilayah serta ketersediaan aset di masing-masing kecamatan.

Pengelolaan teknis TPU nantinya akan menjadi tanggung jawab instansi terkait di lingkungan Pemkot Samarinda.

Samri menekankan pentingnya percepatan pengesahan perda ini agar pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjamin hak warga atas layanan pemakaman yang layak, manusiawi, dan tidak membebani secara ekonomi.

“Intinya, kami ingin memastikan tak ada lagi warga Samarinda yang kesulitan mencari lahan pemakaman, apalagi harus tertekan karena biaya yang tidak masuk akal saat sedang berduka,” tutupnya. (adv)

Tag

MORE