ARUSBAWAH.CO - Isu keterbatasan lahan dan mahalnya biaya pemakaman di Kota Samarinda mendorong DPRD setempat untuk segera mengambil langkah konkret.
Komisi I DPRD Samarinda kini tengah menyusun rancangan peraturan daerah (perda) yang secara khusus mengatur tata kelola pemakaman agar lebih layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa gagasan ini muncul dari banyaknya keluhan warga yang disampaikan kepada para legislator saat kegiatan reses.
Salah satu poin krusial yang mencuat adalah tingginya tarif layanan pemakaman milik swasta yang bisa mencapai Rp 4 juta hingga Rp 7 juta per liang lahat.
“Dengan pendapatan warga yang rata-rata setara UMR, angka itu jelas sangat memberatkan. Saat itulah negara harus hadir, terlebih ketika warganya sedang dalam situasi paling rapuh karena kehilangan orang tercinta,” kata Samri.
Menjawab kondisi tersebut, Komisi I menggagas regulasi yang mewajibkan setiap kecamatan di Samarinda memiliki minimal satu Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Pemerintah kota juga telah mulai menjalin koordinasi dengan legislatif untuk menyusun pasal-pasal yang mengatur penyediaan dan pengelolaan lahan pemakaman secara terpadu.
Perda ini dirancang bukan hanya untuk menjamin ketersediaan lahan, tapi juga mencakup aspek pembiayaan.
Tag



