Arus Publik

Warga Perumahan Korpri PPU Menang Gugatan di PTUN Samarinda, SK Zaenal Arifin Diputuskan Langgar Asas Non-retroaktif

Jumat, 30 Mei 2025 13:10

WARGA - Warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah di Penajam Paser Utara (PPU)/ HO

Ketegangan meningkat pada 25 September 2024, ketika Penjabat Bupati PPU saat itu, Muh. Zaenal Arifin, menerbitkan SK Nomor 500.17/190/2024 yang mencabut SK hibah dari tahun 2008 dan 2014.

SK baru ini mengubah status lahan yang semula hibah menjadi hak pemanfaatan lahan dengan skema sewa. Kebijakan ini membuat warga resah, karena mereka telah menghuni dan membangun di atas lahan tersebut selama hampir dua dekade.

Sebanyak 24 warga kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda, berargumen bahwa peraturan pemerintah yang melarang hibah kepada PNS tidak dapat diberlakukan secara surut. Mereka menilai pencabutan SK hibah yang telah berlaku jauh sebelum peraturan tersebut terbit merupakan tindakan yang tidak sah.

Setelah proses hukum yang panjang, pada Kamis, 22 Mei 2025, Majelis Hakim PTUN Samarinda yang diketuai oleh A. Taufik Kurniawan, SH, MH membacakan putusan akhir. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan warga dikabulkan dan SK Bupati PPU Nomor 500.17/190/2024 dibatalkan.

"Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa pencabutan hibah melanggar asas non-retroaktif, yaitu larangan menerapkan hukum secara surut. Selain itu, secara formil dan materiil, keputusan tersebut dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik," jelas Ardiansyah. (pra)

Ads Arusbawah.co

 

Tag

MORE