ARUSBAWAH.CO - Perjuangan hukum warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah di Penajam Paser Utara (PPU) membuahkan hasil. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda mengabulkan gugatan mereka atas pencabutan hibah tanah oleh pemerintah daerah.
Kasus ini bermula pada tahun 2005, saat Bupati PPU saat itu, Yusran Aspar, meluncurkan program peningkatan kesejahteraan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab PPU.
Dalam program tersebut, sebanyak 869 PNS menerima hibah tanah seluas sekitar 200 meter persegi per orang di Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam. Total lahan yang dihibahkan mencapai kurang lebih 59 hektare, dan sebagian sisanya dijadikan fasilitas umum perumahan.
Para penerima kemudian membangun rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan kawasan tersebut berkembang menjadi Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah.
Namun, persoalan mulai muncul ketika diketahui saat pergantian kepala daerah, status lahan tersebut tidak dihapus dari daftar aset milik daerah.
Akibatnya, para warga kesulitan mengurus sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut BPN PPU, agar sertifikat bisa diterbitkan, perlu adanya surat keputusan (SK) penghapusan aset dari daftar inventaris barang Pemkab PPU sebagai tindak lanjut atas SK Hibah Nomor 800/14/2008 dan 800/162/2014.
"Meski isu ini telah dibahas berkali-kali dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD PPU, Pemkab PPU tetap enggan menghapus aset tersebut dengan alasan mengacu pada peraturan baru yang melarang pemberian hibah kepada PNS," ujar Ardiansyah , uasa Hukum Warga Perumahan Korpri Penajam dalam keterangan diterima Arusbawah.co, Jumat (30/5/2025).
Ketegangan meningkat pada 25 September 2024, ketika Penjabat Bupati PPU saat itu, Muh. Zaenal Arifin, menerbitkan SK Nomor 500.17/190/2024 yang mencabut SK hibah dari tahun 2008 dan 2014.
SK baru ini mengubah status lahan yang semula hibah menjadi hak pemanfaatan lahan dengan skema sewa. Kebijakan ini membuat warga resah, karena mereka telah menghuni dan membangun di atas lahan tersebut selama hampir dua dekade.
Sebanyak 24 warga kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda, berargumen bahwa peraturan pemerintah yang melarang hibah kepada PNS tidak dapat diberlakukan secara surut. Mereka menilai pencabutan SK hibah yang telah berlaku jauh sebelum peraturan tersebut terbit merupakan tindakan yang tidak sah.
Setelah proses hukum yang panjang, pada Kamis, 22 Mei 2025, Majelis Hakim PTUN Samarinda yang diketuai oleh A. Taufik Kurniawan, SH, MH membacakan putusan akhir. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan warga dikabulkan dan SK Bupati PPU Nomor 500.17/190/2024 dibatalkan.
"Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa pencabutan hibah melanggar asas non-retroaktif, yaitu larangan menerapkan hukum secara surut. Selain itu, secara formil dan materiil, keputusan tersebut dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik," jelas Ardiansyah. (pra)





