DPRD Kaltim Dorong Penyelesaian Nonlitigasi
Menanggapi hal itu, Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menegaskan bahwa pihaknya menerima tuntutan masyarakat dan berkomitmen mengawal prosesnya.
Menurutnya, konflik ini sudah terlalu lama dan tidak boleh dibiarkan masuk ke ranah hukum yang berlarut-larut.
“Kami ingin solusi yang win-win. Jangan ada yang dirugikan. PTPN tetap bisa beroperasi, tapi masyarakat juga harus merasakan manfaat dari kehadiran perusahaan,” ujar Salehuddin saat dikonfirmasi juga usai rapat.
Ia menyebut, saat ini PTPN IV Regional 5 mempekerjakan 558 karyawan, sebagian besar merupakan warga sekitar.
Namun, di sisi lain, kata dia, masih banyak warga empat desa yang merasa terpinggirkan dan kehilangan akses terhadap tanah.
“Yang kami lihat selama ini, komunikasi antara perusahaan dan masyarakat terlalu lama macet. Akibatnya, penolakan terhadap perpanjangan HGU ini semakin kuat,” tambahnya.
Komisi I DPRD Kaltim berencana melakukan konsultasi resmi ke sejumlah kementerian mulai dari ATR/BPN, Keuangan, hingga BUMN untuk mencari formula penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Rencana itu dijadwalkan pada pertengahan Desember 2025, menyesuaikan dengan agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
“Kami ingin penyelesaian yang konkret, bukan janji. Karena konflik seperti ini sudah berlangsung sejak 1982. Investasi harus memberi manfaat, bukan justru menimbulkan penderitaan,” pungkas Salehuddin.
(wan)
Tag




