Arus Publik

Warga Empat Desa di Paser Tolak Perpanjangan HGU PTPN IV, Desak Pemerintah Hentikan Warisan Ketidakadilan Sejak 1982

Konflik Panjang Tanah Adat di Paser Kembali Muncul

Senin, 10 November 2025 21:19

TOLAK - Tolak Perpanjangan HGU PTPN IV. Perwakilan warga dari empat desa di Paser berfoto bersama anggota Komisi I DPRD Kaltim usai Rapat Dengar Pendapat, Senin (10/11/2025) siang/Arusbawah.co

Tapi setelah masuk ke wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit milik PTPN, ruang hidup itu dinilai telah hilang.

“Kami tidak menolak perpanjangan HGU sepenuhnya. Kami hanya meminta agar wilayah kami dikeluarkan dari izin itu,” ujar Syahrul.

Mereka mengatakan bahwa lahan yang diklaim perusahaan sudah tidak sah lagi digunakan sejak HGU berakhir pada 31 Desember 2023.

Namun, pada April 2025, ketika masyarakat melakukan ritual adat di lahan itu, mereka justru dikriminalisasi.

“Saya dituduh melanggar Undang-Undang Perkebunan dengan ancaman empat tahun penjara dan denda empat miliar rupiah. Tuduhannya, kami menghalang-halangi aktivitas perusahaan, padahal kami hanya memasang baliho dan pondok kecil,” lanjut Syahrul.

Kata dia, ritual adat yang dilakukan pada 21 April 2025 itu sebenarnya simbol perdamaian dan doa agar tanah leluhur mereka bisa kembali.

Tapi bagi PTPN, tindakan tersebut dianggap pendudukan lahan.

Kemudian, dari hasil rapat yang difasilitasi Komisi I DPRD Kaltim, masyarakat menyampaikan lima tuntutan utama.

Pertama, Pemkab Paser diminta aktif berkomunikasi dengan semua pemangku kepentingan.

Kedua, PTPN IV diminta mencabut laporan pidana terhadap warga dan membuka ruang dialog.

Ketiga, DPRD Kaltim akan membawa persoalan ini ke tingkat kementerian, termasuk ATR/BPN, Keuangan, dan BUMN.

Keempat, semua pihak diminta menjaga ketertiban dan keamanan.

Kelima, PTPN IV diminta menghormati hak masyarakat adat setempat.

“Kesepakatan ini bukan hanya formalitas. Kami ingin poin kelima benar-benar dijalankan. Karena jika tidak, luka lama bisa menjadi luka baru,” kata Syahrul tegas.

Tag

MORE