ARUSBAWAH.CO - Empat desa di Kabupaten Paser yakni Lombok, Pait, Sawit Jaya, dan Pasir Mayang menolak keras perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan PTPN IV Regional 5 Kalimantan Timur.
Bagi masyarakat adat di wilayah itu, perpanjangan HGU bukan hanya soal izin administrasi, tapi perpanjangan dari sejarah panjang penindasan dan kehilangan ruang hidup yang telah berlangsung lebih dari 40 tahun.
Mereka menyebut Konflik itu bukan hal baru.
Akar masalahnya disebut tertanam dalam proses pengambilan lahan pada tahun 1982, di masa Orde Baru.
Saat itu, masyarakat empat desa menyaksikan langsung bagaimana aparat keamanan bersenjata lengkap mendampingi pembukaan lahan oleh PTPN VI perusahaan yang kini berubah menjadi PTPN IV Regional 5.
“Orang tua kami yang menolak dianggap melawan pemerintah. Mereka bahkan dituduh PKI hanya karena mempertahankan tanahnya,” ujar Syahrul M, perwakilan Kelompok Masyarakat Awa Kain Nakek Bolum, dalam rapat Dengar Pendapat dengan Komisi DPRD Kaltim, Senin (10/11/2025).
Ia mengenang, kala itu suara tembakan dilepaskan ke udara untuk menakut-nakuti warga.
Sebagian lari ke hutan, sebagian lain terpaksa menyerahkan lahan yang telah mereka garap turun-temurun.
Kini, 40 tahun kemudian, generasi penerus mereka menuntut agar tanah itu dikembalikan.
- TKD Kaltim 2026 Dipotong, Fraksi Kaltim Ancam Blokade Jalur Batu Bara di Sungai Mahakam Jika Pusat Tak Adil
- Sudarno - Demmu Kritik Eks Kepala Bapenda Ismiati, Hadir Rapat OPD Kaltim Meski Sudah Pensiun
- Akhir Tahun Tinggal Hitungan Minggu, Realisasi Anggaran Belanja Kaltim Baru Rp11,9 Triliun! Masih Rp9 Triliun Belum Terserap
20.000 Hektare yang Ingin Direbut Kembali
Luas wilayah yang mereka perjuangkan mencapai lebih dari 20.000 hektare, tersebar di empat desa tersebut.
Lahan itu dulunya disebut menjadi sumber kehidupan warga tempat mereka bertani, berkebun, hingga menangkap ikan di sungai.
Tapi setelah masuk ke wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit milik PTPN, ruang hidup itu dinilai telah hilang.
“Kami tidak menolak perpanjangan HGU sepenuhnya. Kami hanya meminta agar wilayah kami dikeluarkan dari izin itu,” ujar Syahrul.
Mereka mengatakan bahwa lahan yang diklaim perusahaan sudah tidak sah lagi digunakan sejak HGU berakhir pada 31 Desember 2023.
Namun, pada April 2025, ketika masyarakat melakukan ritual adat di lahan itu, mereka justru dikriminalisasi.
“Saya dituduh melanggar Undang-Undang Perkebunan dengan ancaman empat tahun penjara dan denda empat miliar rupiah. Tuduhannya, kami menghalang-halangi aktivitas perusahaan, padahal kami hanya memasang baliho dan pondok kecil,” lanjut Syahrul.
Kata dia, ritual adat yang dilakukan pada 21 April 2025 itu sebenarnya simbol perdamaian dan doa agar tanah leluhur mereka bisa kembali.
Tapi bagi PTPN, tindakan tersebut dianggap pendudukan lahan.
Kemudian, dari hasil rapat yang difasilitasi Komisi I DPRD Kaltim, masyarakat menyampaikan lima tuntutan utama.
Pertama, Pemkab Paser diminta aktif berkomunikasi dengan semua pemangku kepentingan.
Kedua, PTPN IV diminta mencabut laporan pidana terhadap warga dan membuka ruang dialog.
Ketiga, DPRD Kaltim akan membawa persoalan ini ke tingkat kementerian, termasuk ATR/BPN, Keuangan, dan BUMN.
Keempat, semua pihak diminta menjaga ketertiban dan keamanan.
Kelima, PTPN IV diminta menghormati hak masyarakat adat setempat.
“Kesepakatan ini bukan hanya formalitas. Kami ingin poin kelima benar-benar dijalankan. Karena jika tidak, luka lama bisa menjadi luka baru,” kata Syahrul tegas.
DPRD Kaltim Dorong Penyelesaian Nonlitigasi
Menanggapi hal itu, Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menegaskan bahwa pihaknya menerima tuntutan masyarakat dan berkomitmen mengawal prosesnya.
Menurutnya, konflik ini sudah terlalu lama dan tidak boleh dibiarkan masuk ke ranah hukum yang berlarut-larut.
“Kami ingin solusi yang win-win. Jangan ada yang dirugikan. PTPN tetap bisa beroperasi, tapi masyarakat juga harus merasakan manfaat dari kehadiran perusahaan,” ujar Salehuddin saat dikonfirmasi juga usai rapat.
Ia menyebut, saat ini PTPN IV Regional 5 mempekerjakan 558 karyawan, sebagian besar merupakan warga sekitar.
Namun, di sisi lain, kata dia, masih banyak warga empat desa yang merasa terpinggirkan dan kehilangan akses terhadap tanah.
“Yang kami lihat selama ini, komunikasi antara perusahaan dan masyarakat terlalu lama macet. Akibatnya, penolakan terhadap perpanjangan HGU ini semakin kuat,” tambahnya.
Komisi I DPRD Kaltim berencana melakukan konsultasi resmi ke sejumlah kementerian mulai dari ATR/BPN, Keuangan, hingga BUMN untuk mencari formula penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Rencana itu dijadwalkan pada pertengahan Desember 2025, menyesuaikan dengan agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
“Kami ingin penyelesaian yang konkret, bukan janji. Karena konflik seperti ini sudah berlangsung sejak 1982. Investasi harus memberi manfaat, bukan justru menimbulkan penderitaan,” pungkas Salehuddin.
(wan)




