Advertorial

Warga Desa Loa Pari Kukar Dapat Pemahaman soal Pajak Kewenangan Provinsi 

Selasa, 7 Januari 2025 2:42

Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan anggota DPRD Kaltim Didik Agung Eko Wahono di Loa Pari, Kukar pada Minggu (5/1/2025)/ arusbawah.co

Lalu untuk tarif PKB, ia sampaikan bahwa sudah diatur besaran pajaknya.

Yakni 0,8 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama. Kemudian 0,9 persen utnuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua.

"Sementara untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, besaran pajaknya adalah 1,10 persen," kata Didik Agung.

Ia lanjutkan bahwa, pajak daerah ini difungsikan sebagai salah satu pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Dana pajak yang diterima itu, digunakan salah satunya untuk pembangunan infrastruktur hingga program lainnya yang bersentuhan dengan masyarakat.

"Sumber pendapatan daerah itu ada tiga, yakni PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pendapatan Transfer dan Pendapatan Lain-lain yang dianggap sah," jelas Didik Agung.

Tag

MORE