ARUSBAWAH.CO - Warga Desa Loa Pari, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara diberi pemahaman soal pajak berdasarkan kewenangan provinsi.
Hal ini didapatkan usai adanya Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) yang dilakukan anggota DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono di lokasi desa tersebut pada Minggu (5/1/2025).
Dijelaskan bahwa sesuai kewenangan, provinsi memiliki jenis-jenis pajak yang sudah diatur pada Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Misalnya, antara lain adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Jenis pajak itu pun turut dijelaskan oleh Didik Agung Eko Wahono.
"Untuk pajak alat berat itu adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan alat berat. Sementara untuk pajak mineral bukan logam dan batuan itu merupakan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber daya alam di daerah untuk dimanfaatkan," jelasnya.
Tag