“Memang pemerintah harus dicurigai. Tidak bisa kita berikan cek kosong sampai data kita peroleh dengan baik,” tegasnya.
Seluruh data pedagang akan dipublikasikan secara digital. Nama pedagang per lantai dapat diakses publik, sehingga masyarakat bisa melihat langsung lapak yang terisi maupun yang kosong.
“Kalau sudah stabil, semua orang bisa lihat. Tidak perlu datang ke wali kota lagi, publik bisa mengawasi sendiri,” katanya.
Sistem ini berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menutup celah praktik akal-akalan, seperti penggunaan identitas keluarga yang tidak berdagang atau pemindahtanganan lapak secara terselubung.
Libatkan Aparat Penegak Hukum
Untuk memastikan transparansi benar-benar berjalan, Pemkot Samarinda secara terbuka melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian dalam pengawasan.
“Kita ingin lapak dipakai pedagang, bukan dipindah tangan atau disewakan untuk ambil selisih dari harga pemerintah,” ujar Andi Harun.
Ia menegaskan, Pasar Pagi tidak boleh menjadi ruang bisnis gelap. Nama pedagang akan tercatat jelas, dan hanya pemilik SKTUB itulah yang berhak menempati lapak.
Satu Nama, Satu Lapak: Keputusan Sensitif
Andi Harun mengakui, kebijakan satu SKTUB satu lapak merupakan keputusan sensitif dan tidak akan memuaskan semua pihak. Terutama bagi pedagang yang sebelumnya berharap memperoleh lebih dari satu kios.
“Kalau semua tuntutan dipenuhi, pasti ada yang tidak kebagian. Karena itu, hari ini kita ambil keputusan, satu dulu,” ujarnya.
Saat ini, verifikasi masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap sekitar 73 data tambahan yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut. Penertiban lapak harus diselesaikan sebelum Pasar Pagi diresmikan kembali.
Tag



