ARUSBAWAH.CO - Di tengah riuh Pasar Pagi Samarinda dan membludaknya kebutuhan lapak, Wali Kota Andi Harun turun langsung mengurus persoalan yang selama ini menjadi keluhan pedagang: Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) dan praktik lapak ganda.
Di hadapan publik, Andi Harun menegaskan satu prinsip utama yang kini menjadi pegangan Pemkot Samarinda: satu nama, satu SKTUB, satu lapak atau kios.
Kebijakan ini diambil di tengah proses verifikasi terhadap 480 pemilik SKTUB, sekaligus menjawab sorotan publik terkait dugaan pemindahtanganan lapak dan permainan oknum di lapangan.
Tekanan Lapak Kian Besar, Tata Kelola Diperketat
Andi Harun mengungkapkan, tekanan kebutuhan lapak di Pasar Pagi saat ini jauh lebih besar dibandingkan masa lalu.
Jika sebelumnya aktivitas pasar hanya terkonsentrasi di dua lantai, kini tujuh lantai pun terasa belum cukup menampung seluruh pedagang.
“Dulu Pasar Pagi aktif hanya dua lantai. Sekarang tujuh lantai pun seolah tidak cukup,” ujar Andi Harun, Selasa (10/2/2026).
Lonjakan ini, menurut dia, menjadi alasan utama pemerintah kota memperketat tata kelola pasar.
Tujuannya sederhana: memastikan lapak benar-benar ditempati pedagang aktif, bukan dijadikan komoditas untuk dipindahtangankan atau disewakan.
Data Dibuka, Pemkot Siap Diawasi Publik
Dalam sistem baru penataan Pasar Pagi, Pemkot Samarinda secara terbuka menempatkan diri untuk diawasi.
Andi Harun bahkan menyebut pemerintah harus siap dicurigai agar proses berjalan transparan.
Tag



