Arus Terkini

Vonis Silfester Matutina Sudah Final, Tapi Penahanan Mangkrak, ARRUKI Ambil Aksi!

Jumat, 8 Agustus 2025 14:57

KOLASE - Potret Silfester Matutina dan dokumen permohonan ARRUKI ke PN Jaksel terkait untuk pelaksanaan putusan hukum kepada Silfester/ Foto: Okezone - ARRUKI (kolase oleh Arusbawah.co)

ARUSBAWAH.CO -  Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) mengajukan permohonan pemeriksaan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penghentian penuntutan atas terdakwa Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

Permohonan ini diajukan oleh Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin Hardhian, SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum dan pihak ketiga berkepentingann dan ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dalam keterangan yang diterima Arusbawah.co pada Jumat (08/07/2025), dijelaskan bahwa dasar pengajuan praperadilan ini mengacu pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas ruang lingkup partisipasi Lembaga Swadaya Masyarakat dalam proses praperadilan.

“Mengacu pada prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, penghentian penuntutan yang tidak diikuti eksekusi putusan pengadilan adalah pelanggaran hukum dan keadilan,” tegas Marselinus.

Kasus ini bermula saat Silfester Matutina divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1,6 tahun atas pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum melaksanakan eksekusi penahanan.

“Sudah ada desakan masyarakat luas agar Kejaksaan melaksanakan eksekusi, namun hingga kini belum ada tindakan nyata. Ini jelas bentuk penghentian penuntutan yang tidak sah,” lanjut Marselinus.

ARRUKI meminta agar pengadilan menyatakan penghentian penuntutan tersebut sebagai tindakan yang tidak sah dan memerintahkan Kejaksaan untuk segera menjalankan putusan.

Selain itu, ARRUKI juga menuntut agar Termohon, dalam hal ini Kejaksaan, bertanggung jawab atas biaya perkara ini.

"Memerintahkan Termohon (Kejaksaan) untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap Silfester Matutina," demikian isi dari permohonan ARRUKI

 

Riwayat Kasus SIlfester Matutina 

Kasus Silfester Matutina bermula dari orasinya di depan Markas Besar Polri pada 15 Mei 2017. Dalam pidatonya, Silfester menuding Jusuf Kalla sebagai sumber masalah bangsa dan menuduh Kalla menggunakan isu rasial dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Silfester sempat mengatakan, “Jangan sampai kita dipertentangkan dengan Presiden Joko Widodo. Masalah utama bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla,” dalam video orasi yang tersebar luas di media sosial.

Selain itu, Silfester juga menuduh Kalla terlibat korupsi dan praktik nepotisme. Pernyataannya ini memicu reaksi keras dari keluarga Jusuf Kalla. Melalui kuasa hukumnya, Advokat Peduli Kebangsaan, keluarga Kalla melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP. Laporan resmi tercatat dengan Nomor LP/554/V/2017/Bareskrim pada tanggal 29 Mei 2017.

Muhammad Ihsan, kuasa hukum keluarga Kalla dalam pemberitaan Kompas.com, menjelaskan, “Dalam orasi tersebut, Silfester menyebut rakyat miskin akibat korupsi keluarga JK. Itu merupakan pencemaran nama baik.”

Awalnya, keluarga Jusuf Kalla tidak berniat menempuh jalur hukum, namun desakan dari masyarakat di Sulawesi Selatan dan Sumatera Barat, kampung halaman Kalla, membuat mereka berubah pikiran.

Dari sana, proses hukum kemudian berlanjut hingga akhirnya muncul putusan vonis bui 1 tahun 6 bulan pada 2019 lalu. Namun, hingga 2025, SIlfester Matutina masih bebas alias belum menjalani proses penahanan. (pra)

 

Tag

MORE