ARUSBAWAH.CO - Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi persoalan serius yang mengancam keamanan dan kenyamanan civitas akademika.
Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI, menegaskan hal itu saat menjadi pembicara dalam sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan yang digelar di kampus IKIP PGRI Kaltim, Kamis (4/12/2025).
Berdasarkan catatan Simfoni PP, sepanjang 2023 terdapat 1.008 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim.
Korban terbanyak adalah perempuan dewasa dan anak perempuan.
Data Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Data pengaduan kekerasan seksual di salah satu perguruan tinggi di Kaltim periode Agustus 2022 hingga Juli 2023 memperlihatkan 14 laporan.
Mayoritas korban perempuan, sekitar 92,9%, dan laki-laki hanya 7,1%.
Dari total korban, 71,4% adalah mahasiswa, sedangkan sisanya tenaga kependidikan, dosen, atau masyarakat umum.
Sebanyak 57,14% kejadian berlangsung di dalam kampus.
Akar Masalah Kekerasan Seksual di Lingkungan Akademik
Hetifah menekankan akar masalah kekerasan seksual di perguruan tinggi bukan hanya perilaku individu, tetapi sistemik.
Kurangnya pemahaman dan literasi membuat banyak civitas akademika tidak mengenali bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal dan melalui pesan teks.
Budaya patriarki menempatkan perempuan sebagai pihak lemah, sehingga korban enggan melapor karena takut dianggap merusak harga diri atau kehormatan keluarga.
Budaya patrimonial di kelas, dengan relasi patron-klien antara dosen dan mahasiswa, semakin menimbulkan ketakutan untuk melapor.
Fenomena rape culture menjadi mimpi buruk di lingkungan perguruan tinggi.
Hetifah menjelaskan, rape culture adalah ketika kekerasan seksual dianggap wajar.
Contohnya, menyalahkan korban karena keluar malam, menilai pelecehan “cuma digodain”, atau menganggap korban laki-laki lemah.
Logika seksis semrawut juga memperkuat stereotip gender yang menjerat korban.
Statistik Mengejutkan Korban dan Pelaku Kekerasan Seksual
Hetifah menyebut, data statistik menunjukkan sebanyak 80% korban kekerasan seksual tidak melapor ke kepolisian.
Dari mereka, 20% takut dicap negatif, 13% merasa polisi tidak akan membantu, dan 8% menganggap kasusnya tidak cukup penting untuk dilaporkan.
Dari laporan yang masuk, hanya 2% pelaku yang berakhir di penjara.
Hetifah menekankan, perguruan tinggi harus menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan.
Upaya ini mencakup penerapan peraturan terkait kekerasan, mulai dari pencegahan hingga pemulihan mental korban.
Sanksi tegas bagi pelaku maupun perguruan tinggi yang lalai perlu ditegakkan sebagai teguran keras.
Edukasi dan sosialisasi harus digencarkan secara berkelanjutan oleh perguruan tinggi, pemerintah daerah, NGO, himpunan mahasiswa, BEM, hingga keluarga.
“Segera lakukan ini saat menjadi korban, bercerita kepada orang terpercaya, cari informasi layanan bantuan hukum dan pemulihan, minta pendampingan LBH, lapor polisi, atau minta komunitas mengambil tindakan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Pulihkan diri sendiri dengan bantuan psikolog,” jelas Hetifah dalam paparannya melalui zoom meeting.
Dibentuk Satgas Penanganan Kekerasan di IKIP PGRI Kaltim
Sementara itu, Suriansyah, Rektor IKIP PGRI Kaltim, menegaskan pentingnya peran satgas penanganan kekerasan di kampus.
Satgas dibentuk sejak 2021 sesuai amanah Kementerian Dikti dan dipantau L2DIKTI setiap tahun.
“Mahasiswa didorong menjadi agen perubahan. Informasi dan edukasi yang mereka terima akan menular ke mahasiswa lain. Ini bagian dari upaya kami menciptakan lingkungan kampus aman,” kata Suriansyah di hari yang sama.
Rektor menambahkan, satgas telah menangani berbagai kasus, mulai dari ancaman cyber hingga pemerasan, khususnya bagi mahasiswa baru dari berbagai daerah.
Suriansyah juga menekankan pentingnya pendidikan moral Pancasila dan agama di kampus sebagai sarana penyisipan materi terkait kekerasan seksual.
Meskipun belum ada hotline resmi, satgas memiliki kantor dan anggota yang siap menerima laporan, termasuk dekan dan ketua program studi.
“Mahasiswa yang melapor diproses melalui rantai dari prodi ke dekan hingga rektor. Ini agar sistem tetap berjalan dan mahasiswa paham jalur pelaporan,” tutupnya.
(wan)
- Yang Terucap di Diskusi Publik ‘Sipil-Militer dalam Demokrasi’: Dari Penyitaan Buku hingga Lonjakan Anggaran Pertahanan 2025
- Pokja 30 Wanti-wanti Pemprov, Tambah Anggaran Gratispol Jadi Rp1,4 Triliun Tanpa Evaluasi Sama Saja Mengulang Kaltim Cemerlang dan BKT
- WeChat Liput Politani! Ini Alasan Kampus Samarinda Jadi Sorotan Global




