Atas temuan tersebut, BPK meminta Gubernur Kalimantan Timur menginstruksikan Kepala Disdikbud memperbaiki proses verifikasi dan validasi data penerima, menyusun petunjuk pelaksanaan program, serta memastikan pengelolaan sisa perlengkapan sekolah dilakukan sesuai ketentuan.
Disdikbud Sebut Temuan Bersifat Administratif
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Disdikbud Kaltim Armin menegaskan persoalan yang ditemukan BPK hanya bersifat administratif dan tidak berkaitan dengan kerugian keuangan daerah maupun kelebihan pembayaran kepada penyedia.
Menurutnya, ketidaksesuaian data dipengaruhi adanya perpindahan siswa saat proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), sehingga terjadi perubahan data penerima bantuan.
"Kenapa ada sedikit berbeda, karena ada yang mutasi. Ada yang pindah masuk, ada yang pindah keluar. Otomatis ada yang kelebihan. Tapi temuan BPK itu hanya administratif saja. Bukan sesuatu yang berkaitan dengan kekurangan pembayaran. Itu hanya angka sedikit karena pergeseran anak," kata Armin.
Ia juga memastikan apabila terdapat perlengkapan sekolah yang tidak sesuai, penyedia wajib melakukan penggantian sesuai ketentuan kontrak.
"Kalau tidak sesuai bisa komplain, bisa diganti. Jadi bukan karena ada kelalaian. Tidak ada sama sekali. Memang teknis administratif," pungkasnya.
(sobizz/raf)
Tag



