ARUSBAWAH.CO - Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Timur Yenni Eviliana meminta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya siswa laki-laki yang tercatat menerima jilbab dalam Program Gratispol dijadikan bahan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Politikus PKB itu meminta temuan tersebut tidak dipandang sebagai persoalan semata, melainkan menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan program ke depan semakin baik.
Menurut Yenni, ketidaksesuaian data seperti adanya siswa laki-laki yang tercatat menerima jilbab diduga terjadi akibat kesalahan administrasi atau human error.
"Ya mungkin ini terjadi kesalahan karena human error. Terbalik yang cowok dapat jilbab atau kebalikannya," kata Yenni kepada Arusbawah.co, Jumat (17/6/2026).
Ia berharap temuan BPK tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), untuk memperbaiki proses pendataan, verifikasi, hingga distribusi bantuan perlengkapan sekolah agar benar-benar tepat sasaran.
"Mudah-mudahan ini menjadi perbaikan dan evaluasi ke depan," harapnya.
Menurut Yenni, hasil pemeriksaan BPK semestinya dimanfaatkan sebagai masukan untuk menyempurnakan pelaksanaan Program Gratispol sehingga kesalahan serupa tidak kembali terjadi pada penyaluran berikutnya.
"Temuan BPK ini menjadi teguran paling tidak supaya dinas lebih bijaksana atau lebih teliti dalam membagikan baju-baju tersebut," ujarnya.
BPK Temukan 1.189 Data Penerima Tidak Sesuai
Sebelumnya, BPK menemukan Program Gratispol perlengkapan sekolah senilai Rp59.785.230.480 belum dikelola secara memadai.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 tertanggal 21 Mei 2026 mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025.
Program pengadaan perlengkapan sekolah itu menjangkau 524 sekolah dengan total 63.004 peserta didik pada jenjang SMA, SMK, dan pendidikan khusus.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan sedikitnya 1.189 data penerima di 151 sekolah tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
Rinciannya, terdapat 134 siswa laki-laki di 51 sekolah yang tercatat memilih paket seragam berjilbab.
Kemudian 266 siswi berjilbab dari 40 sekolah memilih model seragam lengan pendek dan rok pendek yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, terdapat 20 siswa laki-laki di enam sekolah yang tercatat memilih model seragam jilbab berlengan panjang dengan rok panjang.
BPK juga menemukan 50 nama penerima ganda yang berasal dari 39 sekolah.
Temuan terbesar berasal dari sasaran penerima bantuan.
Sebanyak 719 penerima di 15 sekolah diketahui merupakan siswa kelas XI dan XII, padahal petunjuk teknis menetapkan bantuan hanya diperuntukkan bagi siswa baru atau kelas X.
Menurut BPK, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan sedikitnya 470 peserta didik menerima perlengkapan sekolah yang tidak sesuai kebutuhan, serta berpotensi membuat 719 paket bantuan tidak dimanfaatkan oleh sasaran utama program.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Gubernur Kalimantan Timur menginstruksikan Kepala Disdikbud memperbaiki proses verifikasi dan validasi data penerima, menyusun petunjuk pelaksanaan program, serta memastikan pengelolaan sisa perlengkapan sekolah dilakukan sesuai ketentuan.
Disdikbud Sebut Temuan Bersifat Administratif
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Disdikbud Kaltim Armin menegaskan persoalan yang ditemukan BPK hanya bersifat administratif dan tidak berkaitan dengan kerugian keuangan daerah maupun kelebihan pembayaran kepada penyedia.
Menurutnya, ketidaksesuaian data dipengaruhi adanya perpindahan siswa saat proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), sehingga terjadi perubahan data penerima bantuan.
"Kenapa ada sedikit berbeda, karena ada yang mutasi. Ada yang pindah masuk, ada yang pindah keluar. Otomatis ada yang kelebihan. Tapi temuan BPK itu hanya administratif saja. Bukan sesuatu yang berkaitan dengan kekurangan pembayaran. Itu hanya angka sedikit karena pergeseran anak," kata Armin.
Ia juga memastikan apabila terdapat perlengkapan sekolah yang tidak sesuai, penyedia wajib melakukan penggantian sesuai ketentuan kontrak.
"Kalau tidak sesuai bisa komplain, bisa diganti. Jadi bukan karena ada kelalaian. Tidak ada sama sekali. Memang teknis administratif," pungkasnya.
(sobizz/raf)




