ARUSBAWAH.CO - Herdiansyah Hamzah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara gugatan AFF Sembiring di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (4/9/2024).
Dalam keterangannya di sidang itu, Herdiansyah Hamzah yang kerap disapa Castro, menguraikan beberapa hal.
Salah satunya adalah soal Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 (dua) tahun (SE MempanRB Nomor 19 Tahun 2023).
Diketahui, dalam proses mutasi AFF Sembiring oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, SE inilah yang digunakan sebagai panduan dasar melakukan mutasi.
Disampaikan Castro, meskipun telah ada SE ini, tetap saja untuk mutasi pejabat yang belum menduduki jabatan kurang dari 2 tahu itu, tak bisa dilakukan secara serampangan.
"Bukan berarti mutasi dapat dilakukan sesuai dengan selera subjektif pimpinan. Dalam SE ini disebutkan bahwa, pimpinan tidak boleh melakukan mutasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan," ujarnya dalam keterangan di PTUN Samarinda.
Dilanjutkan Castro, SE tersebut menegaskan bahwa pengaturan dimaksud bertujuan untuk memberikan perlindungan pejabat pimpinan tinggi dari kepentingan politik praktis sekaligus memberikan ruang dan kesempatan kepada pejabat pimpinan tinggi untuk melaksanakan tugas jabatan yang diembannya .
"Meski demikian proses mutasi dapat dilakukan sepanjang didasarkan oleh penilaian kinerja, bukan hanya atas dasar suka dan tidak suka," katanya.
Diterangkannya kembali bahwa SE ini harus dibaca secara komprehensif.
Tag