Arus Publik

Gratispol

Update Gratispol 2025 - 2026: Rp421 Miliar Sudah Cair, Pemprov Kaltim Ingatkan Mahasiswa Segera Daftar Sebelum 30 Juni

Realisasi Gratispol Pendidikan Kaltim Tembus Rp421 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 21:36

Foto: MENJELASKAN - Kepala Biro kesejahteraan rakyat (Kesra), Dasmiah menyampaikan update terbaru penerima bantuan pendidikan Gratispol/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengklaim realisasi program Gratispol Pendidikan terus berjalan. 

Hingga Mei 2026, total anggaran yang telah dikucurkan mencapai Rp421 miliar untuk 88.493 mahasiswa penerima bantuan pendidikan, baik mahasiswa dalam daerah maupun luar daerah.

Data itu disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, saat ditemui redaksi Arusbawah.co di ruang kerjanya pada, Senin (11/5/2026).

Kata Dasmiah, angka penerima bantuan Gratispol Pendidikan saat ini merupakan gabungan realisasi tahun 2025 dan 2026. 

Dari total itu, sebanyak 24.890 mahasiswa sudah menerima bantuan pada 2025 dengan total anggaran Rp133 miliar.

Sementara untuk tahun 2026, jumlah mahasiswa yang bantuannya telah cair mencapai 63.603 orang dengan total anggaran Rp288 miliar.

“Kalau ditotal keseluruhan tahun 2025 dan 2026, sudah 88.493 mahasiswa penerima Gratispol dengan total anggaran Rp421 miliar yang sudah dikucurkan,” ujarnya.

Meski begitu, angka tersebut masih jauh dari target besar Pemprov Kaltim tahun 2026. 

Pemprov menargetkan sebanyak 124.045 mahasiswa bisa menerima bantuan Gratispol Pendidikan 2026 dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp1,3 triliun.

Besarnya anggaran itu sekaligus menunjukkan ambisi Pemprov memperluas akses pendidikan tinggi di Kaltim. 

Namun di lapangan, persoalan administrasi dan validasi data mahasiswa masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai.

Pemprov Kaltim Tutup Pendaftaran Gratispol 30 Juni 2026

Mahasiswa Diminta Segera Lengkapi Data

Dasmiah mengingatkan mahasiswa dalam daerah agar segera mengisi dan melengkapi data pada link Gratispol Pendidikan sebelum batas akhir 30 Juni 2026.

Pemprov memastikan setelah tanggal itu tidak ada lagi pembukaan pendaftaran maupun perbaikan data.

“Mahasiswa yang statusnya masih ditunda atau diperbaiki segera diperbaiki. Kami buka sampai 30 Juni 2026, setelah itu kami tidak buka lagi,” tegasnya.

Ia juga meminta mahasiswa yang belum mendaftar agar segera memasukkan data supaya pemerintah memiliki database lengkap penerima bantuan pendidikan.

“Kalau ada pertanyaan setelah 30 Juni boleh daftar atau tidak? Tidak bisa. Karena memang kami batasi sampai 30 Juni,” katanya.

Pengumuman Tahap Akhir Gratispol Luar Daerah Digelar 18 Mei 2026

IPK dan Akreditasi Kampus Jadi Penentu

Sementara untuk mahasiswa luar daerah, Pemprov Kaltim akan mengumumkan tahap terakhir penerima Gratispol pada 18 Mei 2026. 

Pengumuman itu menjadi tahap ketiga sekaligus tahap final.

Setelah pengumuman tersebut, tidak akan ada lagi penambahan penerima.

Dasmiah menjelaskan, ada sejumlah syarat ketat bagi mahasiswa luar daerah untuk bisa lolos menerima bantuan. 

Selain IPK minimal 3,25, kampus tempat kuliah juga harus memiliki akreditasi unggul.

Tak hanya itu, sistem penilaian atau scoring daerah asal mahasiswa juga ikut menentukan peluang lolos bantuan.

Mahakam Ulu menjadi daerah dengan skor tertinggi yakni 10 poin, disusul Kutai Barat dengan nilai 9. 

Sementara Samarinda hanya mendapat skor 1 dan Balikpapan 2.

Artinya, semakin dekat mahasiswa dengan pusat kota, peluang lolos melalui skema afirmasi justru makin kecil.

“Karena memang yang kami utamakan adalah Gratispol pendidikan dalam daerah di 52 kampus,” ujar Dasmiah.

Pemprov Soroti Refund UKT yang Belum Diterima Mahasiswa

Di sisi lain, Pemprov juga mulai menyoroti persoalan pengembalian UKT mahasiswa semester 1 yang hingga kini belum diterima sebagian mahasiswa.

Dasmiah menegaskan dana untuk kampus dalam daerah sebenarnya sudah ditransfer sejak 1 Maret 2026. 

Namun masih ada laporan mahasiswa yang belum menerima refund atau pengembalian pembayaran UKT.

Ia mengingatkan kampus agar tidak menahan dana mahasiswa karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di publik.

“Jangan sampai menahan uang mahasiswa yang menimbulkan kekisruhan dan kekaburan informasi karena dikira Pemprov belum menyelesaikan tugasnya. Padahal kami sudah transfer ke perguruan tinggi sejak 1 Maret,” tegasnya lagi.

Menurutnya, pengembalian UKT hanya berlaku untuk mahasiswa semester 1 yang sebelumnya sudah membayar kuliah sebelum program Gratispol berjalan. 

Sedangkan semester 3, 5, dan 7 tidak termasuk skema refund.

Pemprov juga membuka ruang pengaduan bagi mahasiswa yang merasa belum menerima pengembalian dana dari kampus.

Dalam waktu dekat, Biro Kesra akan menggelar rapat monitoring dan evaluasi bersama 52 perguruan tinggi di Kaltim.

Mahasiswa Semester 2 Wajib Daftar Ulang

Selain itu, mahasiswa semester 2 juga diminta melakukan daftar ulang atau lapor diri untuk memastikan status mereka tetap aktif sebagai penerima program Gratispol Pendidikan.

(wan)

Tag

MORE