Jika dalam waktu tersebut berkas perkara belum selesai, maka masa penahanan para tersangka diperpanjang.
"Hingga 20 hari penahanan berkas perkara belum tuntas, maka masa penahanan kedua tersangka ini diperpanjang hingga 40 hari ke depan untuk memberi waktu lebih bagi penyidik dalam menyelesaikan berkas perkara," ungkap Toni.
Penyidik Kejati Kaltim masih berupaya untuk memastikan bahwa bukti-bukti yang cukup dapat dikumpulkan guna mendukung jaksa penuntut umum dalam membawa kasus ini ke pengadilan.
"Penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti yang cukup agar jaksa penuntut umum dapat membuktikannya di pengadilan," tambah Toni.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bankaltimtara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni, DZ yang menjabat sebagai Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan dan ZA yang merupakan Penyedia Kredit UMKM & Korporasi Bankaltimtara Cabang Balikpapan.
Satu orang tersangka lainnya adalah RH, Branch Manager PT Erda Indah.
Ketiganya pun sudah ditahan.
Tag