ARUSBAWAH.CO -Update kasus dugaan kredit fiktif Bankaltimtara yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 15 Miliar.
Kasus ini sedang dalam tahapan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, saat wawancara dengan redaksi Arusbawah.co, mengungkapkan bahwa penyidikan atas kasus ini masih terus dilakukan.
Ia mengungkapkan saat ini, sudah ada 20 orang saksi termasuk ahli yang diperiksa untuk memberikan keterangan terkait dengan tiga tersangka di kasus ini, yakni dua pegawai Bankaltimtara dan 1 dari pihak swasta, pimpinan PT Erda Indah.
"Saat ini penyidik sudah memanggil dan memeriksa 20 orang saksi dan juga ahli terkait tersangka," ujar Toni, Senin (18/11/2024) di ruang kerjanya.
Penyidik Kejati Kaltim juga berupaya untuk segera menyelesaikan berkas perkara ini.
Namun, hingga saat ini berkas perkara tersebut belum tuntas.
Toni menambahkan bahwa penyidik memiliki waktu 20 hari untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Tag