Karena tidak ada itikad baik dari debitur, PT. Smart Multi Finance bersama tim hukumnya akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda pada 26 Juni 2024 (perkara Nomor 24/Pdt.G.S/2024/PN Smr).
Debitur hadir dalam persidangan, dan pada 15 Agustus 2024, pengadilan mengabulkan gugatan, menetapkan kedua unit kendaraan sah milik PT. Smart Multi Finance, menyatakan debitur wanprestasi, serta mewajibkan debitur membayar Rp 450 juta lebih.
Karena tidak ada banding dari debitur, putusan ini kini berkekuatan hukum tetap.
“Tetapi Debitur tidak mengindahkan putusan pengadilan dan selalu menghindar dengan berbagai alasan. Kami sudah mengikuti aturan hukum yang berlaku yakni ke jalur Pengadilan, tetapi tidak ada itikad baik dari Debitur bahkan tidak menghargai hukum/dia kebal hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Redaksi Arusbawah.co kembali mengkonfirmasi Leonardo Simangunsong, Advokat/ Legal Perusahaan PT Smart Multi Finance Samarinda untuk menanyakan perkembangan kasus itu.
Leonardo mengungkapkan bahwa ada syarat yang harus dipenuhi kreditur untuk melanjutkan proses di pengadilan, yaitu permohonan pelaksanaan penetapan pengadilan.
Meski demikian, pihaknya nampaknya tak akan mengajukan permohonan itu, karena ada itikad baik dari kreditur untuk menyelesaikan pembayaran kredit.
Tag