Arus Terkini

Update Debitur Ingkar Janji di PT Smart Multi Finance Samarinda, Kuasa Hukum Sebut Sudah Ada Itikad Baik! Dua Unit Kendaraan Diserahkan

Selasa, 12 November 2024 13:25

Pihak dari Kreditur saat usai menghadiri persidangan di PN Samarinda/ Foto: HO

ARUSBAWAH.CO - Update informasi debitur ingkar janji, pada PT. Smart Multi Finance di Samarinda.

Dalam persoalan ini, debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran tepat waktu sesuai kontrak awal, yang akhirnya berujung pada perselisihan hukum di Pengadilan Negeri Samarinda.

Kasus ini bermula pada 31 Desember 2022, saat PT. Smart Multi Finance cabang Samarinda (kreditur) dan inisial RI (debitur) sepakat membuat dua kontrak pembiayaan untuk dua tipe kendaraan mobil.

“Yakni dengan nomor kontrak 04222122000190 untuk Mobil TYTA.GR NW VELOZ warna Merah Metalik. Kedua, untuk nomor kontrak 04222122000191 untuk mobil HNDA-CRV TURBO-PRESTIGE 4X2 1,5CC Warna Putih,” ucap Leonardo Simangunsong,

Advokat/ Legal Perusahaan PT Smart Multi Finance Samarinda.

Namun, selama masa kontrak, Leonardo menyampaikan bahwa debitur tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi), yaitu tidak membayar angsuran bulanan dan tidak memberikan kejelasan tentang pelunasan.

"Debitur terakhir membayar pada 3 Oktober 2023 dan hingga kini belum ada pembayaran lagi," ujarnya dalam keterangannya kepada tim redaksi Arusbawah.co, Senin (4/11/2024).

Tag

MORE