Baca juga:
Dalih “Kondisi Pasar” dari Perusahaan Aplikator
Di pertemuan itu, Perwakilan Grab Indonesia, Iqbal, mengaku sempat mematuhi SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 pada 1 Juli 2025.
Namun, pada 31 Juli, manajemen pusat menurunkan tarif hingga 39 persen.
“Kami siap menaikkan tarif lagi jika semua aplikator patuh SK,” ujarnya.
Kemudian, Perwakilan Maxim Samarinda, Indra Soba Kandani, menyebut kerugian 45 persen membuat penerapan tarif sesuai SK tidak realistis.
Sementara Gojek melalui perwakilannya, Hendri, mengklaim masih mematuhi SK meski merasakan tekanan bisnis.
“Kami berharap pemerintah bisa menyesuaikan tarif agar semua pihak bertahan,” katanya.
Tag



