ARUSBAWAH.CO - Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kalimantan Timur yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/6/2026) terpaksa ditunda setelah tidak satu pun perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim hadir hingga lebih dari dua jam sejak waktu pelaksanaan yang ditetapkan.
Rapat yang sedianya dimulai pukul 10.00 WITA itu mengagendakan penyampaian tanggapan dan jawaban Gubernur Kalimantan Timur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025.
Namun hingga sekitar pukul 12.00 WITA, rapat belum dapat dimulai lantaran pihak eksekutif tak kunjung hadir di ruang sidang utama DPRD Kaltim.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan sejumlah anggota dewan.
Salah satunya disampaikan anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Jahidin.
Menurutnya, ketidakhadiran gubernur sebenarnya masih bisa dimaklumi apabila ada pejabat lain yang ditugaskan untuk mewakili. Namun yang terjadi, tidak ada satu pun pejabat Pemprov yang hadir dalam agenda tersebut.
“Kita ini kan sejajar dengan pemerintah. Minimal asisten yang mewakili gubernur. Ini satu pun tidak ada yang hadir,” kata Jahidin.
Jahidin menegaskan persoalan yang diprotes DPRD bukan semata karena unsur pimpinan Pemprov Kaltim tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Menurutnya, Pemprov Kaltim sama sekali tidak mengirim perwakilan yang memiliki kapasitas untuk mewakili pemerintah daerah dalam agenda resmi DPRD.
"Pihak Pemprov tidak mengirim perwakilannya satupun. Disana kan ada asisten satu, dua, tiga," ujar Jahidin.
"Asal jangan dokter hewan atau staf ahli karena bukan kapasitasnya," sambungnya.
Ia menilai absennya seluruh perwakilan Pemprov dalam rapat resmi DPRD menunjukkan sikap yang tidak menghargai lembaga legislatif.
Jahidin juga bilang, pernyataannya merupakan sikap pribadinya sebagai anggota DPRD yang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan kritik.
“Jadi ini tidak menghargai lembaga. Ini saya menggunakan bahasa saya, bahasa konstitusional saya, hak saya selaku anggota DPRD. Ini bukan dari pimpinan. Tapi dia tidak menghargai lembaga,” ujarnya.
Apalagi, DPRD telah memberikan undangan secara resmi sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi pihak pemerintah untuk mengabaikan agenda yang sudah dijadwalkan.
“Jam 10.00 kan undangannya. Sekarang sudah jam berapa?" katanya.
Jahidin mengungkapkan para anggota dewan beserta tamu undangan telah menunggu lebih dari dua jam tanpa memperoleh informasi maupun konfirmasi yang jelas dari pihak Pemprov Kaltim.
“Ya, kita sudah menunggu dua jam lebih, tamu juga sudah nunggu. Enggak ada kabar sama sekali,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kekecewaannya terhadap absennya pemerintah daerah dalam agenda tersebut, Jahidin menegaskan kekecewaan itu tidak hanya dirasakan dirinya sebagai anggota DPRD.
“Saya sudah membuat statement itu berarti kecewa kan? Bukan kecewa saya sendiri, rakyat Kalimantan Timur kecewa,” tegasnya.
Ia menambahkan DPRD sebenarnya telah berupaya menghubungi pihak Pemprov untuk meminta kepastian kehadiran.
Namun hingga rapat ditunda, tidak ada perwakilan yang datang memenuhi agenda paripurna tersebut.
“Sudah ditelepon,” singkatnya menutup.
Pemprov Tak Hadir, DPRD Minta Tata Kelola Administrasi Diperbaiki
Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis membenarkan rapat paripurna terpaksa ditunda setelah pihak Pemprov Kaltim tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Menurut Ananda, rapat yang semula digelar pada pagi hari itu direncanakan dijadwalkan ulang pada malam hari.
"Ya, ditunda. Ada kesibukan. Ditunda, rencananya ditunda malam ini," kata Ananda usai rapat paripurna batal digelar.
Namun hingga keputusan penundaan diambil, DPRD mengaku belum menerima informasi resmi mengenai alasan ketidakhadiran pihak Pemprov dalam agenda tersebut.
"Belum ada informasi," ujarnya saat ditanya apakah ada penjelasan dari Pemprov terkait absennya mereka dalam rapat paripurna.
Meski demikian, Ananda menilai ke depan perlu ada perbaikan dalam mekanisme komunikasi dan administrasi antara pemerintah daerah dan DPRD agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Menurutnya, apabila terdapat agenda lain yang membuat pihak Pemprov berhalangan hadir, seharusnya pemberitahuan resmi dapat disampaikan lebih awal kepada DPRD.
"Tapi ya seharusnya dari pihak Pemprov kalau misalkan ada kesibukan lain, ada hal-hal lain yang tidak bisa ditinggalkan kan seharusnya bersurat lah," katanya.
Ia mengingatkan bahwa DPRD juga memiliki agenda dan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus), sehingga perubahan agenda membutuhkan koordinasi yang jelas antar-lembaga.
"Kan kita juga lembaga DPRD ini kan juga ada kegiatan-kegiatan dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh badan musyawarah," ujarnya.
Karena itu, Ananda menilai tata administrasi dan mekanisme surat-menyurat antara kedua lembaga perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan agenda resmi pemerintahan.
"Jadi ya harusnya bersurat, ke depan harus kita perbaiki tata administrasinya juga, birokrasi administrasi surat-menyuratnya juga harus diperbaiki," katanya.
Terkait rencana pelaksanaan ulang rapat paripurna pada malam hari, Ananda mengaku masih menunggu kepastian dari pihak Pemprov Kaltim.
"Ini kan baru, belum dapat informasi. Nanti kita tunggu aja seperti apa," tutupnya.
Hingga rapat ditunda dan terbitnya berita ini, belum ada penjelasan resmi terkait alasan ketidakhadiran perwakilan Pemprov Kaltim dalam agenda yang seharusnya memuat jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut.
(raf)




