Arus Publik

Tunjangan DPRD Kaltim

Tunjangan Perumahan DPRD Kaltim Rp30 Juta/Bulan, Warisan Era Awang Faroek, Isran, atau Pergub Baru Rudy Mas’ud?

Selasa, 9 September 2025 20:5

GUBERNUR KALTIM DARI MASA KE MASA - Potret Almarhum Awang Faroek, Isran Noor dan Rudy Mas'ud/ Foto: IST (kolase Arusbawah.co)

ARUSBAWAH.CO - Ramainya pemberitaan terkait tunjangan beras dan tunjangan perumahan anggota DPR RI di nasional, turut merembet ke daerah. 

Publik turut mempertanyakan soal tunjangan yang didapatkan para anggota dewan di daerah. 

Soal ini, pada Senin (09/09/2025), Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas'ud sudah ditanyakan awak media (termasuk Arusbawah.co) soal itu. 

Ketika diwawancara, Hasan Mas'ud bilang bahwa untuk tunjangan perumahan, tidak ditentukan sendiri (pihak dewan), melainkan melalui appraisal. 

“Ya karena kita tidak dikasih rumah, jadi dikasih sewa. Sewanya tergantung appraisal. Jadi kita enggak tentukan sendiri, appraisal yang menentukan berapa tunjangan atau sewa rumah yang diberikan kepada dewan,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Lantas, berapa sebenarnya tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kaltim, dan apa saja tunjangan yang diterima? 

Berkaca pada aturan, tunjangan anggota DPRD diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Lalu, untuk bisa berlaku di suatu daerah, DPRD bersama kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) menetapkan Perda mengenai hak keuangan dan administratif DPRD. 

Kemudian, setelah ada Perda, teknis pelaksanaan (misalnya tata cara pemberian tunjangan komunikasi, perumahan, transportasi) bisa diatur lebih lanjut dengan Pergub (untuk DPRD provinsi) atau Perbup/Perwali (untuk DPRD kabupaten/kota).

Perihal Pergub ini, ada dua Pergub yang mengatur soal tunjangan DPRD di Kaltim, yang diterbitkan di masa pemerintahan berbeda. 

Pertama, adalah Pergub Nomor 53 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Gubernur Kaltim Almarhum Awang Faroek Ishak.

Kedua, Pergub dengan Nomor 2 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Isran Noor (memperbaharui/ merubah item di Pergub era Awang Faroek)

Sementara untuk masa pemerintahan Rudy Mas'ud, belum ada Pergub yang terdata terbit untuk memperbaharui soal tunjangan bagi anggota DPRD Kaltim. 

Dari dua beleid inilah bisa ditemukan rincian total tunjangan termasuk juga angka nominal rupiah yang diterima para anggota DPRD Kaltim. 

Redaksi membedah perbedaan angka tunjangan dari dua Pergub tersebut berdasarkan era terbitnya aturan. 

 

Total Tunjangan Dewan Berdasarkan Pergub Diterbitkan Awang Faroek Ishak 

Di beleid, diatur pada Bab II Penghasilan, soal apa-apa saja yang diterima pimpinan dan anggota dewan untuk penghasilan mereka, yakni: 

1. Uang Representasi (sekitar Rp 3 jutaan) 

  • Ketua DPRD: setara dengan gaji pokok Gubernur.
  • Wakil Ketua DPRD: 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD.
  • Anggota DPRD: 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD.

2. Tunjangan Keluarga

Besarnya sama dengan tunjangan keluarga yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Tunjangan Beras

Sama dengan tunjangan beras yang diterima ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Uang Paket

Diberikan sebesar 10 persen dari uang representasi masing-masing pimpinan dan anggota DPRD.

5. Tunjangan Jabatan (sekitar Rp 4,3 jutaan) 

Ditetapkan sebesar 145 persen dari uang representasi yang bersangkutan.

6. Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD

  • Ketua DPRD: 7,5 persen dari tunjangan jabatan Ketua DPRD.
  • Wakil Ketua DPRD: 5 persen dari tunjangan jabatan Ketua DPRD.
  • Sekretaris: 4 persen dari tunjangan jabatan Ketua DPRD.
  • Anggota DPRD: 3 persen dari tunjangan jabatan Ketua DPRD.

7. Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan sebesar (tujuh) kali dari Uang Representasi Ketua DPRD (sekitar Rp 21 jutaan) 

Lanjut, selain penghasilan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kaltim juga mendapatkan tunjangan perumahan Rp 22 juta setiap bulan, serta tunjangan transportasi sebesar Rp 11,6 juta/ bulan. 

Pada Pasal 5 ayat (2) beleid tersebut, tercantum: "Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Negara dan perlengkapannya bagi Anggota DPRD, diberikan tunjangan perumahan setiap bulan, sebesar Rp 22.000.000,00 (Dua puluh dua juta rupiah),". 

Kemudian di Pasal 7 ayat (2) dijelaskan "Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan setiap bulan sebesar Rp 11.600.000,00 (Sebelas juta enam ratus ribu rupiah).

ISI PERGUB - Redaksi tertulis pada Pergub Nomor 53 Tahun 2017 soal tunjangan perumahan anggota DPRD Kaltim/ IST

 

Dana tersebut, belum termasuk dengan dana reses yang juga diterima pimpinan dan DPRD Kaltim. 

Total Tunjangan Dewan Berdasarkan Pergub Diterbitkan Isran Noor 

Pergub era Awang Faroek itu kemudian diperbaharui pada masa pemerintahan Isran Noor melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2021. 

Di beleid ini, ada dua aturan pembaharuan, yakni pada tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi

Perubahan itu, pada angka nominal tunjangan yang sebelumnya Rp 22 juta/ bulan untuk perumahan, menjadi Rp 30 juta/ bulan. 

Lalu, untuk tunjangan transportasi, yang sebelumnya Rp 11,6 juta/ bulan diubah menjadi Rp 16, 7 juta/ bulan. 

Item lainnya, seperti penghasilan, tak mendapat perubahan. 

ISI PERGUB - Redaksi dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2021 soal rincian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kaltim/ IST

 

Konfirmasi sudah awak redaksi lakukan dengan bertanya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni.

Saat dikonfirmasi mengenai isu tunjangan perumahan anggota DPRD Rp30 juta per bulan mengaku belum mengetahui detailnya.

“Saya cek lagi ya, saya enggak tahu rinciannya. Intinya belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen APBD, dan kita masih di 19 persen,” katanya, Senin kemarin. 

Saat ditanya lagi apakah benar tunjangan perumahan anggota DPRD mencapai Rp30 juta per bulan, Sri Wahyuni menegaskan perlu memastikan lebih dulu.

“Saya cek lagi nanti, tanya dewan dulu. Saya enggak hafal rinciannya,” pungkasnya. (pra/wan)

 

Tag

MORE