Arus Publik

ESDM Bekukan Perusahaan Tambang

Tunggakan Jamrek Puluhan Ribu Hektar di Kaltim, Disetor ke Pemda atau Rekening Khusus Ditjen Minerba?

Sabtu, 27 September 2025 17:46

GRAFIS - Grafis luasan tambang belum bayar jamrek di Kaltim setara 99 ribuan lapangan sepak bola/ Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Pihak dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), belum memberikan respon soal pertanyaan awak redaksi terkait adanya puluhan perusahaan tambang di Kaltim yang terdata belum membayar jaminan reklamasi (jamrek). 

Konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui pesan WhatsApp dan telepon belum mendapatkan balasan. 

Pertanyaan ini, sehubungan dengan apakah dana jamrek disetorkan perusahaan tambang ke rekening khusus yang ditunjuk Pemerintah Provinsi, atau disetor ke rekening khusus Ditjen Minerba.

Soal jamrek, ada tiga beleid yang mendasari redaksi Arusbawah.co dalam mencari tahu kemana dana jamrek ini disetor dan bagaimana pelaksanaannya. 

Pertama, adalah PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, lalu ada Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara serta terakhir adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. 

Di beleid pertama, yakni PP No 78/ 2010 pada tiga pasal (29, 30 dan 31), dijelaskan beberapa hal soal jaminan reklamasi.

Yakni, bahwa setiap perusahaan tambang yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyiapkan dua jenis jaminan. 

Pertama, adalah jaminan reklamasi yang digunakan untuk menjamin bahwa perusahaan akan melakukan reklamasi (pemulihan lahan) setelah kegiatan tambang.

Kedua adalah jaminan pascatambang untuk menjamin pemulihan menyeluruh setelah seluruh aktivitas pertambangan berakhir (lebih luas dari sekadar reklamasi).
 
Jaminan Reklamasi ini, dibagi menjadi dua tahap.

Tahap Eksplorasi (Pasal 30)

  • Dasar: ditetapkan sesuai rencana reklamasi, yang disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup dan masuk dalam RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) Eksplorasi.
  • Bentuk Penempatan: harus berupa deposito berjangka di bank pemerintah.
  • Batas Waktu Penempatan: maksimal 30 hari kalender setelah RKAB eksplorasi disetujui oleh pihak berwenang (Menteri ESDM, gubernur, atau bupati/wali kota tergantung kewenangan).

Tahap Operasi Produksi (Pasal 31)

  • Dasar: ditetapkan sesuai rencana reklamasi yang disusun khusus untuk tahap produksi.
  • Bentuk Penempatan Jaminan lebih fleksibel, bisa berupa: rekening bersama pada bank pemerintah, deposito berjangka pada bank pemerintah, bank garansi di bank pemerintah atau bank swasta nasional atau cadangan akuntansi perusahaan.
  • Batas Waktu Penempatan: sama, maksimal 30 hari kalender setelah rencana reklamasi disetujui oleh pihak berwenang.

Kemudian, untuk pihak yang berwenang dalam pengurusan jamrek ini dibagi berdasarkan kewenangan. 

Pembagian kewenangan itu adalah untuk Menteri ESDM, bila izinnya diberikan oleh pusat, Gubernur  bila kewenangan ada di tingkat provinsi dan Bupati/Wali Kota  bila kewenangan ada di kabupaten/kota.

Ditarik ke Pusat 

Akan tetapi, sejak UU Minerba 2020, kewenangan soal izin pertambangan kemudian ditarik ke pusat.

Sebelum UU 3/2020 muncul,  gubernur dan bupati/wali kota bisa menerbitkan IUP berdasarkan kewenangan wilayah.

Konsekuensinya, jaminan reklamasi (jamrek) juga disetor ke rekening khusus daerah sesuai penerbit izin.

Tetapi, setelah UU ini terbit, semua kewenangan izin pertambangan diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM (Ditjen Minerba).

Dengan kata lain, daerah tidak lagi bisa menerbitkan izin baru. Termasuk di dalamnya, pengawasan dan pengelolaan jamrek kini menjadi domain pusat. Hal ini yang kemudian kerap menjadi persoalan di beberapa daerah.

Di beberapa kasus, transisi kewenangan ini kerap menimbulkan kebingungan, terutama bagi daerah yang sebelumnya memegang kendali.

 

Pertanyaan Belum Dijawab 

Beda kewenangan sesuai dengan periode ini lah yang coba Arusbawah.co konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini ESDM Kaltim. 

Pasalnya, jika melihat data Mineral One Data Indonesia. sebagian besar izin tambang yang terdata belum melakukan penyetoran jamrek, izinnya dikeluarkan saat kewenangan masih di provinsi. 

Beberapa di antaranya, sesuai Mineral One Data Indonesia (MODI) ESDM, yakni sebagai berikut: 

  • CV Ayu Wulan Lestari izin dikeluarkan oleh DPMTSP dengan nomor izin 503/912/IUP-OP/DPMTSP/V/2018 dengan tanggal berlaku 25 Mei 2018 hingga 25 Mei 2028
  • PT Ayus Putra Perkasa izin dikeluarkan oleh DPMTSP  dengan nomor izin 503/7194/IUP-OP/DPMPTSP/XII/2020 dengan tanggal berlaku 3 Desember 2020 hingga 3 Desember 2040
  • PT Lunto Bioenergi Prima izin dikeluarkan oleh DPMTSP dengan nomor izin 503/7351/IUP-OP/DPMPTSP/XII/2020 dengan tanggal berlaku 8 Desember 2020 hingga 7 Desember 2040
  • PT Zefina Bara Energi izin dikeluarkan oleh DPMTSP dengan nomor izin 503/911/IUP-OP/DPMPTSP/V/2018 dengan tanggal berlaku 25 Mei 2018 hingga 24 Mei 2038
  • CV Gudang Hitam Prima izin dikeluarkan oleh DPMTSP dengan nomor izin 503/2009/IUP-OP/DPMPTSP/XI/2018 dengan tanggal berlaku 19 November 2018 hingga 18 November 2028
  • dan ada beberapa lagi lainnya. 

Inilah kemudian yang menjadi pertanyaan, apakah seluruh proses pembayaran jamrek setelah UU 3/2020 telah dihandle pusat atau masih ada jamrek yang izinnya dikeluarkan di provinsi yang proses jamreknya dihandle provinsi. 

Sanksi Setop Sementara dari Dirjen Minerba

Sebelumnya, sebanyak 36 perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur (Kaltim) mendapatkan sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sanksi ini diberikan karena perusahaan belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang, meski telah menerima peringatan tertulis tiga kali sebelumnya.

Surat sanksi nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 menyebutkan bahwa sanksi penghentian sementara berlaku maksimal 60 hari kalender.

Selama periode ini, perusahaan tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan mereka.

Sanksi akan otomatis dibatalkan setelah perusahaan menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan hingga tahun 2025.

Daftar Perusahaan Tambang yang Dikenai Sanksi

  1. CV Ayu Wulan Lestari
  2. CV Gudang Hitam Prima
  3. CV Karya Putra Bersama
  4. CV Mangkuraja
  5. CV Muhammad Haikal
  6. CV Rahmat
  7. CV Rahmat Nikmat
  8. Koperasi Banua Bersama
  9. Koperasi Pertambangan Mupakat
  10. Koperasi Pertanian Amanah Bersama
  11. KSU Cipta Karya Tani
  12. KSU Gelinggang Mandiri
  13. KSU Karya Desa
  14. KSU Putra Mahakam Mandiri
  15. KSU Tana Danum Taka
  16. KUD Padat Karya
  17. PT Alam Surya
  18. PT Ayus Putra Perkasa
  19. PT Borneo Indo Mineral
  20. PT Bramudana
  21. PT Dian Jaya Artha
  22. PT Energi Cahaya Industrutama
  23. PT Jaya Mineral
  24. PT Kevindo Ratu Mineral
  25. PT Lunto Bioenergi Prima
  26. PT Megatama Power Engineering
  27. PT Mitra Energi Agung
  28. PT Mitra Handayani Sejahtera
  29. PT Mitramega Ocean Global Indonesia
  30. PT Multi Sarana Perkasa
  31. PT Pelita Makmur Sejahtera
  32. PT Sela Bara
  33. PT Sentosa Bara Jaya Utama
  34. PT Surya Cipta Mahakam
  35. PT Tambang Mulia
  36. PT Zefina Bara Energi
POTRET DAFTAR PERUSAHAAN DI SURAT DIRJEN MINERBA - Beberapa perusahaan yang masuk daftar di Surat Dirjen Minerba nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025/ ITS

 

Luasan Tambang Tunggak Jamrek Setara 99.210 Lapangan Sepak Bola Standar FIFA 

Jika dihitung, total luasnya mencapai 70.824 hektar, atau setara dengan hampir 100 ribu lapangan sepak bola standar FIFA.

Untuk membayangkan besarnya area ini, satu lapangan sepak bola ukuran FIFA memiliki panjang 105 meter dan lebar 68 meter, sehingga luasnya 7.140 meter persegi.

Dengan konversi 1 hektar = 10.000 m², total 70.824 hektar sama dengan 708.240.000 m². Jika dibagi luas satu lapangan FIFA, jumlahnya mencapai sekitar 99.210 lapangan.

Hitungan sederhananya redaksi berikan: 

Ukuran standar lapangan sepak bola FIFA: panjang 105 m × lebar 68 m

Luas = 105 × 68 = 7.140 m² per lapangan

Konversi hektar ke m²:

1 hektar = 10.000 m²
70.824 ha = 70.824 × 10.000 = 708.240.000 m²

Jumlah lapangan FIFA yang muat:

708.240.000 ÷ 7.140 ≈ 99.210 lapangan

Jadi, 70.824 hektar setara dengan sekitar 99.210 lapangan sepak bola ukuran FIFA.

(pra)

 

 

 

 

Tag

MORE