ARUSBAWAH.CO - Pihak dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), belum memberikan respon soal pertanyaan awak redaksi terkait adanya puluhan perusahaan tambang di Kaltim yang terdata belum membayar jaminan reklamasi (jamrek).
Konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui pesan WhatsApp dan telepon belum mendapatkan balasan.
Pertanyaan ini, sehubungan dengan apakah dana jamrek disetorkan perusahaan tambang ke rekening khusus yang ditunjuk Pemerintah Provinsi, atau disetor ke rekening khusus Ditjen Minerba.
Soal jamrek, ada tiga beleid yang mendasari redaksi Arusbawah.co dalam mencari tahu kemana dana jamrek ini disetor dan bagaimana pelaksanaannya.
Pertama, adalah PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, lalu ada Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara serta terakhir adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Di beleid pertama, yakni PP No 78/ 2010 pada tiga pasal (29, 30 dan 31), dijelaskan beberapa hal soal jaminan reklamasi.
Yakni, bahwa setiap perusahaan tambang yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyiapkan dua jenis jaminan.
Pertama, adalah jaminan reklamasi yang digunakan untuk menjamin bahwa perusahaan akan melakukan reklamasi (pemulihan lahan) setelah kegiatan tambang.
Kedua adalah jaminan pascatambang untuk menjamin pemulihan menyeluruh setelah seluruh aktivitas pertambangan berakhir (lebih luas dari sekadar reklamasi).
Jaminan Reklamasi ini, dibagi menjadi dua tahap.
Tahap Eksplorasi (Pasal 30)
- Dasar: ditetapkan sesuai rencana reklamasi, yang disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup dan masuk dalam RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) Eksplorasi.
- Bentuk Penempatan: harus berupa deposito berjangka di bank pemerintah.
- Batas Waktu Penempatan: maksimal 30 hari kalender setelah RKAB eksplorasi disetujui oleh pihak berwenang (Menteri ESDM, gubernur, atau bupati/wali kota tergantung kewenangan).
Tahap Operasi Produksi (Pasal 31)
- Dasar: ditetapkan sesuai rencana reklamasi yang disusun khusus untuk tahap produksi.
- Bentuk Penempatan Jaminan lebih fleksibel, bisa berupa: rekening bersama pada bank pemerintah, deposito berjangka pada bank pemerintah, bank garansi di bank pemerintah atau bank swasta nasional atau cadangan akuntansi perusahaan.
- Batas Waktu Penempatan: sama, maksimal 30 hari kalender setelah rencana reklamasi disetujui oleh pihak berwenang.
Kemudian, untuk pihak yang berwenang dalam pengurusan jamrek ini dibagi berdasarkan kewenangan.
Pembagian kewenangan itu adalah untuk Menteri ESDM, bila izinnya diberikan oleh pusat, Gubernur bila kewenangan ada di tingkat provinsi dan Bupati/Wali Kota bila kewenangan ada di kabupaten/kota.
Ditarik ke Pusat
Akan tetapi, sejak UU Minerba 2020, kewenangan soal izin pertambangan kemudian ditarik ke pusat.
Sebelum UU 3/2020 muncul, gubernur dan bupati/wali kota bisa menerbitkan IUP berdasarkan kewenangan wilayah.
Konsekuensinya, jaminan reklamasi (jamrek) juga disetor ke rekening khusus daerah sesuai penerbit izin.
Tetapi, setelah UU ini terbit, semua kewenangan izin pertambangan diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM (Ditjen Minerba).
Dengan kata lain, daerah tidak lagi bisa menerbitkan izin baru. Termasuk di dalamnya, pengawasan dan pengelolaan jamrek kini menjadi domain pusat. Hal ini yang kemudian kerap menjadi persoalan di beberapa daerah.
Di beberapa kasus, transisi kewenangan ini kerap menimbulkan kebingungan, terutama bagi daerah yang sebelumnya memegang kendali.
Pertanyaan Belum Dijawab
Beda kewenangan sesuai dengan periode ini lah yang coba Arusbawah.co konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini ESDM Kaltim.
Pasalnya, jika melihat data Mineral One Data Indonesia. sebagian besar izin tambang yang terdata belum melakukan penyetoran jamrek, izinnya dikeluarkan saat kewenangan masih di provinsi.
Beberapa di antaranya, sesuai Mineral One Data Indonesia (MODI) ESDM, yakni sebagai berikut:
- CV Ayu Wulan Lestari izin dikeluarkan oleh DPMTSP dengan nomor izin 503/912/IUP-OP/DPMTSP/V/2018 dengan tanggal berlaku 25 Mei 2018 hingga 25 Mei 2028
- PT Ayus Putra Perkasa izin dikeluarkan oleh DPMTSP dengan nomor izin 503/7194/IUP-OP/DPMPTSP/XII/2020 dengan tanggal berlaku 3 Desember 2020 hingga 3 Desember 2040
- PT Lunto Bioenergi Prima izin dikeluarkan oleh DPMTSP dengan nomor izin 503/7351/IUP-OP/DPMPTSP/XII/2020 dengan tanggal berlaku 8 Desember 2020 hingga 7 Desember 2040
- PT Zefina Bara Energi izin dikeluarkan oleh DPMTSP dengan nomor izin 503/911/IUP-OP/DPMPTSP/V/2018 dengan tanggal berlaku 25 Mei 2018 hingga 24 Mei 2038
- CV Gudang Hitam Prima izin dikeluarkan oleh DPMTSP dengan nomor izin 503/2009/IUP-OP/DPMPTSP/XI/2018 dengan tanggal berlaku 19 November 2018 hingga 18 November 2028
- dan ada beberapa lagi lainnya.
Inilah kemudian yang menjadi pertanyaan, apakah seluruh proses pembayaran jamrek setelah UU 3/2020 telah dihandle pusat atau masih ada jamrek yang izinnya dikeluarkan di provinsi yang proses jamreknya dihandle provinsi.
Sanksi Setop Sementara dari Dirjen Minerba
Sebelumnya, sebanyak 36 perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur (Kaltim) mendapatkan sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sanksi ini diberikan karena perusahaan belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang, meski telah menerima peringatan tertulis tiga kali sebelumnya.
Surat sanksi nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 menyebutkan bahwa sanksi penghentian sementara berlaku maksimal 60 hari kalender.
Selama periode ini, perusahaan tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan mereka.
Sanksi akan otomatis dibatalkan setelah perusahaan menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan hingga tahun 2025.
Daftar Perusahaan Tambang yang Dikenai Sanksi
- CV Ayu Wulan Lestari
- CV Gudang Hitam Prima
- CV Karya Putra Bersama
- CV Mangkuraja
- CV Muhammad Haikal
- CV Rahmat
- CV Rahmat Nikmat
- Koperasi Banua Bersama
- Koperasi Pertambangan Mupakat
- Koperasi Pertanian Amanah Bersama
- KSU Cipta Karya Tani
- KSU Gelinggang Mandiri
- KSU Karya Desa
- KSU Putra Mahakam Mandiri
- KSU Tana Danum Taka
- KUD Padat Karya
- PT Alam Surya
- PT Ayus Putra Perkasa
- PT Borneo Indo Mineral
- PT Bramudana
- PT Dian Jaya Artha
- PT Energi Cahaya Industrutama
- PT Jaya Mineral
- PT Kevindo Ratu Mineral
- PT Lunto Bioenergi Prima
- PT Megatama Power Engineering
- PT Mitra Energi Agung
- PT Mitra Handayani Sejahtera
- PT Mitramega Ocean Global Indonesia
- PT Multi Sarana Perkasa
- PT Pelita Makmur Sejahtera
- PT Sela Bara
- PT Sentosa Bara Jaya Utama
- PT Surya Cipta Mahakam
- PT Tambang Mulia
- PT Zefina Bara Energi

Luasan Tambang Tunggak Jamrek Setara 99.210 Lapangan Sepak Bola Standar FIFA
Jika dihitung, total luasnya mencapai 70.824 hektar, atau setara dengan hampir 100 ribu lapangan sepak bola standar FIFA.
Untuk membayangkan besarnya area ini, satu lapangan sepak bola ukuran FIFA memiliki panjang 105 meter dan lebar 68 meter, sehingga luasnya 7.140 meter persegi.
Dengan konversi 1 hektar = 10.000 m², total 70.824 hektar sama dengan 708.240.000 m². Jika dibagi luas satu lapangan FIFA, jumlahnya mencapai sekitar 99.210 lapangan.
Hitungan sederhananya redaksi berikan:
Ukuran standar lapangan sepak bola FIFA: panjang 105 m × lebar 68 m
Luas = 105 × 68 = 7.140 m² per lapangan
Konversi hektar ke m²:
1 hektar = 10.000 m²
70.824 ha = 70.824 × 10.000 = 708.240.000 m²
Jumlah lapangan FIFA yang muat:
708.240.000 ÷ 7.140 ≈ 99.210 lapangan
Jadi, 70.824 hektar setara dengan sekitar 99.210 lapangan sepak bola ukuran FIFA.
(pra)




