Arus Publik

ESDM Bekukan Perusahaan Tambang

Tunggakan Jamrek Puluhan Ribu Hektar di Kaltim, Disetor ke Pemda atau Rekening Khusus Ditjen Minerba?

Sabtu, 27 September 2025 17:46

GRAFIS - Grafis luasan tambang belum bayar jamrek di Kaltim setara 99 ribuan lapangan sepak bola/ Arusbawah.co

Dengan kata lain, daerah tidak lagi bisa menerbitkan izin baru. Termasuk di dalamnya, pengawasan dan pengelolaan jamrek kini menjadi domain pusat. Hal ini yang kemudian kerap menjadi persoalan di beberapa daerah.

Di beberapa kasus, transisi kewenangan ini kerap menimbulkan kebingungan, terutama bagi daerah yang sebelumnya memegang kendali.

 

Pertanyaan Belum Dijawab 

Beda kewenangan sesuai dengan periode ini lah yang coba Arusbawah.co konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini ESDM Kaltim. 

Pasalnya, jika melihat data Mineral One Data Indonesia. sebagian besar izin tambang yang terdata belum melakukan penyetoran jamrek, izinnya dikeluarkan saat kewenangan masih di provinsi. 

Beberapa di antaranya, sesuai Mineral One Data Indonesia (MODI) ESDM, yakni sebagai berikut: 

  • CV Ayu Wulan Lestari izin dikeluarkan oleh DPMTSP dengan nomor izin 503/912/IUP-OP/DPMTSP/V/2018 dengan tanggal berlaku 25 Mei 2018 hingga 25 Mei 2028
  • PT Ayus Putra Perkasa izin dikeluarkan oleh DPMTSP  dengan nomor izin 503/7194/IUP-OP/DPMPTSP/XII/2020 dengan tanggal berlaku 3 Desember 2020 hingga 3 Desember 2040
  • PT Lunto Bioenergi Prima izin dikeluarkan oleh DPMTSP dengan nomor izin 503/7351/IUP-OP/DPMPTSP/XII/2020 dengan tanggal berlaku 8 Desember 2020 hingga 7 Desember 2040
  • PT Zefina Bara Energi izin dikeluarkan oleh DPMTSP dengan nomor izin 503/911/IUP-OP/DPMPTSP/V/2018 dengan tanggal berlaku 25 Mei 2018 hingga 24 Mei 2038
  • CV Gudang Hitam Prima izin dikeluarkan oleh DPMTSP dengan nomor izin 503/2009/IUP-OP/DPMPTSP/XI/2018 dengan tanggal berlaku 19 November 2018 hingga 18 November 2028
  • dan ada beberapa lagi lainnya. 

Inilah kemudian yang menjadi pertanyaan, apakah seluruh proses pembayaran jamrek setelah UU 3/2020 telah dihandle pusat atau masih ada jamrek yang izinnya dikeluarkan di provinsi yang proses jamreknya dihandle provinsi. 

Sanksi Setop Sementara dari Dirjen Minerba

Sebelumnya, sebanyak 36 perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur (Kaltim) mendapatkan sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sanksi ini diberikan karena perusahaan belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang, meski telah menerima peringatan tertulis tiga kali sebelumnya.

Surat sanksi nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 menyebutkan bahwa sanksi penghentian sementara berlaku maksimal 60 hari kalender.

Selama periode ini, perusahaan tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan mereka.

Sanksi akan otomatis dibatalkan setelah perusahaan menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan hingga tahun 2025.

Daftar Perusahaan Tambang yang Dikenai Sanksi

  1. CV Ayu Wulan Lestari
  2. CV Gudang Hitam Prima
  3. CV Karya Putra Bersama
  4. CV Mangkuraja
  5. CV Muhammad Haikal
  6. CV Rahmat
  7. CV Rahmat Nikmat
  8. Koperasi Banua Bersama
  9. Koperasi Pertambangan Mupakat
  10. Koperasi Pertanian Amanah Bersama
  11. KSU Cipta Karya Tani
  12. KSU Gelinggang Mandiri
  13. KSU Karya Desa
  14. KSU Putra Mahakam Mandiri
  15. KSU Tana Danum Taka
  16. KUD Padat Karya
  17. PT Alam Surya
  18. PT Ayus Putra Perkasa
  19. PT Borneo Indo Mineral
  20. PT Bramudana
  21. PT Dian Jaya Artha
  22. PT Energi Cahaya Industrutama
  23. PT Jaya Mineral
  24. PT Kevindo Ratu Mineral
  25. PT Lunto Bioenergi Prima
  26. PT Megatama Power Engineering
  27. PT Mitra Energi Agung
  28. PT Mitra Handayani Sejahtera
  29. PT Mitramega Ocean Global Indonesia
  30. PT Multi Sarana Perkasa
  31. PT Pelita Makmur Sejahtera
  32. PT Sela Bara
  33. PT Sentosa Bara Jaya Utama
  34. PT Surya Cipta Mahakam
  35. PT Tambang Mulia
  36. PT Zefina Bara Energi
POTRET DAFTAR PERUSAHAAN DI SURAT DIRJEN MINERBA - Beberapa perusahaan yang masuk daftar di Surat Dirjen Minerba nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025/ ITS

 

Tag

MORE