Dengan kata lain, daerah tidak lagi bisa menerbitkan izin baru. Termasuk di dalamnya, pengawasan dan pengelolaan jamrek kini menjadi domain pusat. Hal ini yang kemudian kerap menjadi persoalan di beberapa daerah.
Di beberapa kasus, transisi kewenangan ini kerap menimbulkan kebingungan, terutama bagi daerah yang sebelumnya memegang kendali.
Pertanyaan Belum Dijawab
Beda kewenangan sesuai dengan periode ini lah yang coba Arusbawah.co konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini ESDM Kaltim.
Pasalnya, jika melihat data Mineral One Data Indonesia. sebagian besar izin tambang yang terdata belum melakukan penyetoran jamrek, izinnya dikeluarkan saat kewenangan masih di provinsi.
Beberapa di antaranya, sesuai Mineral One Data Indonesia (MODI) ESDM, yakni sebagai berikut:
- CV Ayu Wulan Lestari izin dikeluarkan oleh DPMTSP dengan nomor izin 503/912/IUP-OP/DPMTSP/V/2018 dengan tanggal berlaku 25 Mei 2018 hingga 25 Mei 2028
- PT Ayus Putra Perkasa izin dikeluarkan oleh DPMTSP dengan nomor izin 503/7194/IUP-OP/DPMPTSP/XII/2020 dengan tanggal berlaku 3 Desember 2020 hingga 3 Desember 2040
- PT Lunto Bioenergi Prima izin dikeluarkan oleh DPMTSP dengan nomor izin 503/7351/IUP-OP/DPMPTSP/XII/2020 dengan tanggal berlaku 8 Desember 2020 hingga 7 Desember 2040
- PT Zefina Bara Energi izin dikeluarkan oleh DPMTSP dengan nomor izin 503/911/IUP-OP/DPMPTSP/V/2018 dengan tanggal berlaku 25 Mei 2018 hingga 24 Mei 2038
- CV Gudang Hitam Prima izin dikeluarkan oleh DPMTSP dengan nomor izin 503/2009/IUP-OP/DPMPTSP/XI/2018 dengan tanggal berlaku 19 November 2018 hingga 18 November 2028
- dan ada beberapa lagi lainnya.
Inilah kemudian yang menjadi pertanyaan, apakah seluruh proses pembayaran jamrek setelah UU 3/2020 telah dihandle pusat atau masih ada jamrek yang izinnya dikeluarkan di provinsi yang proses jamreknya dihandle provinsi.
Sanksi Setop Sementara dari Dirjen Minerba
Sebelumnya, sebanyak 36 perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur (Kaltim) mendapatkan sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sanksi ini diberikan karena perusahaan belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang, meski telah menerima peringatan tertulis tiga kali sebelumnya.
Surat sanksi nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 menyebutkan bahwa sanksi penghentian sementara berlaku maksimal 60 hari kalender.
Selama periode ini, perusahaan tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan mereka.
Sanksi akan otomatis dibatalkan setelah perusahaan menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan hingga tahun 2025.
Daftar Perusahaan Tambang yang Dikenai Sanksi
- CV Ayu Wulan Lestari
- CV Gudang Hitam Prima
- CV Karya Putra Bersama
- CV Mangkuraja
- CV Muhammad Haikal
- CV Rahmat
- CV Rahmat Nikmat
- Koperasi Banua Bersama
- Koperasi Pertambangan Mupakat
- Koperasi Pertanian Amanah Bersama
- KSU Cipta Karya Tani
- KSU Gelinggang Mandiri
- KSU Karya Desa
- KSU Putra Mahakam Mandiri
- KSU Tana Danum Taka
- KUD Padat Karya
- PT Alam Surya
- PT Ayus Putra Perkasa
- PT Borneo Indo Mineral
- PT Bramudana
- PT Dian Jaya Artha
- PT Energi Cahaya Industrutama
- PT Jaya Mineral
- PT Kevindo Ratu Mineral
- PT Lunto Bioenergi Prima
- PT Megatama Power Engineering
- PT Mitra Energi Agung
- PT Mitra Handayani Sejahtera
- PT Mitramega Ocean Global Indonesia
- PT Multi Sarana Perkasa
- PT Pelita Makmur Sejahtera
- PT Sela Bara
- PT Sentosa Bara Jaya Utama
- PT Surya Cipta Mahakam
- PT Tambang Mulia
- PT Zefina Bara Energi

Tag




