Arus Publik

TRC-PPA Sebut Penanganan Kasus Oknum Guru Diduga Asusila di Samarinda Lambat, Begini Jawaban Disdikbud Kaltim

Rabu, 11 Maret 2026 15:49

Ilustrasi tindakan asusila guru terhadap murid/ISTIMEWA

Desak Institusi Pendidikan Bertindak

TRC-PPA sebenarnya mengaku bisa langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Namun mereka memilih mendorong institusi terkait untuk mengambil langkah terlebih dahulu karena pelaku merupakan tenaga pendidik.

Menurut Rina, sejumlah pihak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kasus tersebut, mulai dari sekolah, dinas pendidikan, hingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Kalau ini orang biasa mungkin sudah kami proses sendiri. Tapi karena dia tenaga pendidik, ada institusi yang wajib bertindak,” katanya.

Ia juga menilai alasan kesulitan menemui terduga pelaku maupun korban tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda penanganan kasus.

“Alamatnya jelas. Bahkan ada dokumen pengajuan dispensasi nikah yang menggunakan alamat korban. Jadi alasan tidak bisa ditemui itu menurut kami tidak tepat,” ujarnya.

Disdikbud Kaltim: Kasus Tidak Mandek

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut masih berjalan dan tidak mandek seperti yang disampaikan sebagian pihak.

Menurutnya, proses penanganan dimulai dari laporan pihak sekolah yang kemudian diteruskan ke Disdikbud sebelum disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Ini bukan mandek. Laporan dari sekolah sudah masuk ke kami dan sudah kami sampaikan ke BKD untuk ditindaklanjuti,” ujarnya saat diwawancara Arusbawah.co, Selasa (10/3/2026).

Armin mengatakan, saat ini terduga pelaku sudah tidak lagi aktif mengajar di sekolah sembari menunggu proses lebih lanjut.

“Yang bersangkutan sudah tidak mengajar lagi karena masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Proses Administratif di BKD

Armin menjelaskan, proses penanganan kasus saat ini berada di ranah BKD karena berkaitan dengan status kepegawaian terduga pelaku yang merupakan aparatur pemerintah dengan status PPPK.

BKD nantinya akan menentukan langkah administratif yang dapat diambil, mulai dari pemberian sanksi hingga kemungkinan pemberhentian.

“Sekarang prosesnya di BKD. Mereka yang akan menentukan langkah selanjutnya, apakah sanksi atau tindakan lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, Disdikbud tetap melakukan koordinasi dengan BKD serta Inspektorat untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

“Kami sudah sampaikan juga ke inspektorat agar turut melakukan penelusuran,” katanya.

Tag

MORE