Arus Publik

TRC-PPA Sebut Penanganan Kasus Oknum Guru Diduga Asusila di Samarinda Lambat, Begini Jawaban Disdikbud Kaltim

Rabu, 11 Maret 2026 15:49

Ilustrasi tindakan asusila guru terhadap murid/ISTIMEWA

ARUSBAWAH.CO -  Penanganan dugaan kasus asusila yang melibatkan oknum guru di salah satu SMK di Samarinda dinilai lamban oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur.

Padahal, terhitung sudah satu bulan sejak kasus ini mencuat.

Oleh karena itu, TRC-PPA menggelar aksi di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur, pada Senin (9/3/2026).

Mereka mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas, termasuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan pihaknya menuntut agar Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan pendidikan segera difungsikan secara maksimal.

Menurutnya, tim tersebut memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual di sekolah, termasuk melaporkan kejadian kepada aparat penegak hukum.

“Kan ada tim Satgas TPPK di sekolah maupun dinas. Harusnya tim itu bisa difungsikan untuk menindaklanjuti dan melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menilai lambannya penanganan justru dapat mencederai marwah dunia pendidikan karena menyangkut keselamatan peserta didik di lingkungan sekolah.

“Jangan sampai ini berlarut-larut. Ini mencederai marwah dunia pendidikan dan menunjukkan adanya kelalaian dalam menjaga keamanan murid di sekolah,” katanya.

Rina menegaskan, kasus tersebut melibatkan tenaga pendidik dengan korban seorang siswi, sehingga dinilai memiliki relasi kuasa yang kuat. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memunculkan praktik manipulasi emosional terhadap korban atau child grooming.

“Pelaku ini guru, sementara korbannya siswi. Ada relasi kuasa di situ. Dugaan yang terjadi adalah child grooming, yaitu bujuk rayu dengan pendekatan emosional seperti figur orang tua,” katanya.

Ia juga menyebut terdapat komunikasi antara pelaku dan korban yang berujung pada pertemuan di luar sekolah hingga akhirnya terjadi hubungan yang diduga berujung pada persetubuhan.

Dugaan Upaya Pernikahan di Bawah Umur

TRC-PPA juga mengingatkan pihaknya menerima informasi terkait upaya pernikahan antara oknum guru tersebut dengan siswi yang diduga menjadi korban.

Rina menyebut pihak terduga pelaku disebut-sebut sempat mengajukan permohonan rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda untuk mendapatkan dispensasi nikah melalui pengadilan agama.

Menurutnya, langkah tersebut justru memicu kemarahan pihaknya.

“Ini yang membuat kami marah. Selain dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, ada upaya untuk menikahkan korban yang juga masih di bawah umur,” ujarnya.

Ia menilai apabila rekomendasi tersebut benar-benar diberikan, maka hal itu menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap anak oleh berbagai pihak.

“Kalau sampai rekomendasi itu diberikan, berarti pemerintah dari dinas sampai pengadilan abai terhadap perlindungan anak dari kejahatan seksual,” tegasnya

Tag

MORE