Dalam keputusan tersebut dijelaskan, penyaluran DBH dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota. Dana tersebut diharapkan dapat membantu daerah dalam memperkuat kas serta menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar.
“Penyaluran kurang bayar DBH dapat diprioritaskan penggunaannya untuk dukungan kas daerah guna menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar,” tertulis dalam diktum ketiga keputusan tersebut.
Kemenkeu juga menegaskan, penyaluran DBH tahun ini memperhitungkan kemampuan keuangan negara serta penyelesaian lebih bayar yang mungkin terjadi pada tahun anggaran sebelumnya.
Masih Ada Sisa Kurang Bayar
Meskipun sudah dilakukan alokasi sisa kurang bayar senilai Rp 18, 5 Triliun, masih ada dana yang seharusnya diterima kabupaten/ kota se Indonesia, termasuk Kaltim.
Tag



