ARUSBAWAH.CO - Total kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat ke daerah, dalam hal ini provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan 10 kabupaten/ kotanya mencapai Rp 5,7 Triliun.
Kurang bayar DBH itu untuk pagu anggaran sisa kurang bayar s.d 2023.
Hal itu tercantum dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/PK/2025.
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menetapkan kebijakan baru terkait penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/PK/2025, pemerintah pusat mengalokasikan dana sebesar Rp18,51 triliun untuk menutup kekurangan pembayaran DBH hingga tahun anggaran 2023.
Kebijakan tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan, pada 24 Juli 2025 di Jakarta.




