ARUSBAWAH.CO - Pengolongan kapal tongkang yang melintas di bawah jembatan Sungai Mahakam sejatinya sudah diatur ketat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pengaturan Lalu Lintas Sungai Mahakam.
Jam pandu kapal tongkang telah ditetapkan jelas, mulai pukul 06.00 pagi hingga 18.00 malam.
Di luar waktu itu, aktivitas pengolongan semestinya berhenti demi keselamatan jembatan, alur pelayaran, dan pengguna sungai lain.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
Insiden tongkang batu bara menabrak jembatan justru kerap terjadi di luar jam pandu resmi.
Pola itu menimbulkan tanda tanya besar mengapa penabrakan jembatan terus berulang?
DPRD Kaltim Nilai Insiden Bukan Sekadar Kecelakaan
Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin, menilai persoalan utama bukan sekadar kecelakaan, melainkan pelanggaran waktu yang disengaja.
Pria yang akrab disapa Ayub itu menyebut, seluruh insiden yang terjadi memiliki kesamaan waktu.
“Seluruh tabrakan yang ada itu di luar jam operasional yang ditetapkan. Jadi kalau di luar jam operasional kalau ada sesuatu bukan tanggung jawab KSOP?, bukan tanggung Pelindo?,” kata Ayub saat dimintai tanggapan, pada Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, anggapan tersebut keliru.
KSOP memiliki kewajiban penuh dalam mengamankan alur pelayaran, termasuk Sungai Mahakam, kapan pun aktivitas kapal berlangsung.
“KSOP itu kan tugasnya mengawasi dan mengamankan alur-alur lintas pelayaran, termasuk Sungai Makam. Jadi di luar jam operasional pun wajib dia untuk mengamankan,” ujarnya.
Ayub menegaskan, pola waktu kecelakaan justru memperlihatkan adanya pelanggaran yang dilakukan dengan sadar.
“Nah, itu yang pertama pola waktu terjadinya kecelakaan justru adanya pelanggaran yang disengaja,” katanya.
Pengamanan Sungai Dinilai Kalah dari Lalu Lintas Darat
Ia kemudian membandingkan dengan pengamanan lalu lintas darat.
Meski rambu sudah terpasang, tetap ada polisi berjaga di persimpangan.
Di sungai, pola pengamanan seperti itu tak terlihat sama sekali.
“Menempatkan posko kah di setiap jembatan, kemudian kerja sama untuk menggunakan media komunikasi agar jangan lewat atau patroli, enggak ada juga dilakukan,” ujarnya.
Padahal, kata Ayub, masyarakat saja menjaga keamanan dengan siskamling.
“Masa KSOP dan Pelindo enggak ada,” celetuknya.
Dugaan Permainan di Balik Tambatan dan Bui Ilegal
Masalah lain yang disorot adalah keberadaan tempat tambat dan bui ilegal.
Ayub menduga ada pembiaran yang sistematis.
“Kalau tempat tambat itu saya menduga itu ada juga ada permainan. Kok bisanya dibiarkan gitu loh. Saya menduga adanya permainan,” katanya.
Ia bahkan menyebut dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk dari unsur pemerintah, terhadap tambatan ilegal tersebut.
Keluhan para kapten kapal soal bui ilegal di bawah Jembatan Mahulu juga dianggap serius.
Menurut Ayub, status ilegal seharusnya cukup bagi KSOP untuk bertindak tegas.
“Sesuatu yang ilegal harusnya KSOP sebagai pengamanan, keamanan alur lalu lintas itu harus bertindak gitu,” ujarnya.
Ia meminta polisi air ikut menekan agar pengawasan tidak longgar.
“Kalau enggak ya begini-begini terus,” jelasnya.
Jembatan Lebar Tetap Ditabrak, Sorotan ke Izin Berlayar
Ayub juga geram anggapan dari perusahaan tongkang menyebut kolong jembatan yang sempit menjadi penyebab utama.
Jembatan Mahulu, kata dia, memiliki bentang lebar namun tetap ditabrak.
“Coba bayangkan jembatan kita itu, jembatan Mahulu itu sudah bentangnya lebar tapi masih bisa ditabrak. Aneh juga,” katanya.
Ia membandingkan dengan Jembatan Mahakam yang lama, yang secara teknis memang memiliki kolong lebih rendah.
“Ah, ini yang lebar loh yang luas juga ditabrak,” geramnya.
KSOP Dinilai Abaikan Ritme Waktu Surat Izin Berlayar
Sorotan paling tajam diarahkan pada penerbitan Surat Izin Berlayar.
Husni menilai KSOP terlalu administratif dan mengabaikan ritme waktu.
“Ketika KSOP itu memberikan surat izin berlayar, harusnya dia jangan lolos persyaratan semua lihat juga ritme waktu,” ujarnya.
Ia mencontohkan, izin seharusnya dibatasi bertahap.
“Kalau kamu tanda tangannya semua 1.000 kapal, ya 1.000 kapal mau paksa lewat,” demikian Ayub.
(wan)
- Jembatan Mahulu Terus Menerus Ditabrak, KSOP Bicara Tambat Tak Tertib, Pelindo Sebut Insiden Terjadi di Luar Jam Operasional
- Januari hingga November 2025, Kaltim Ekspor Rp207,22 Triliun dari Hasil Tambang! China Pembeli Utama
- Delapan Alat Berat Tambang Ilegal Disikat dari Taman Nasional Kutai, Siapa Saja yang Diamankan?




