Arus Publik

Tolak Keras Revisi UU MK, Surat Terbuka Untuk Jokowi dan Puan Dari 26 Akademisi

Sabtu, 18 Mei 2024 19:10

Revisi UU MK

CASL Menyebutkan, Pasal 23A Ayat 2, 3, dan 4 Perubahan Keempat UU MK menjadi dasar recall (penarikan kembali) hakim konstitusi dengan mekanisme evaluasi per lima tahun oleh lembaga pengusul.

DPR dan Presiden perlu memahami bahwa MK merupakan lembaga negara yang memainkan peran checks and balances terhadap kekuasaan eksekutif dan legislatif serta berkedudukan sejajar dengan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.

“bukan bersifat subordinat terhadap lembaga pengusul, sehingga praktik recall tidak dapat dibenarkan,” Tandas CALS.

Ketiga, CALS menemukan bahwa upaya intervensi terhadap MK tak hanya pada masa jabatan dan penyelenggaraan kewenangan saja, melainkan juga pada lembaga penegak etiknya.

Pasal 27A Perubahan Keempat UU MK menambahkan tiga personil Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang diusulkan oleh tiga lembaga pengusul.

“Konfigurasi seperti ini potensial mempersempit ruang bagi MKMK untuk lebih independen mengawasi kinerja sembilan hakim konstitusi, sehingga semakin mudah diintervensi oleh lembaga pengusul di masa depan,” Tuding CALS.

Keempat, Pasal 87 Perubahan Keempat UU MK menjadi aturan peralihan yang mengindikasikan adanya upaya untuk menyaring hakim konstitusi petahana.

Indikasi itu dilihat, dengan mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul bagi: (a) hakim konstitusi yang telah menjabat lebih dari 5 tahun dan kurang dari 10 tahun untuk melanjutkan masa jabatannya; dan (b) hakim konstitusi yang telah menjabat melebihi sepuluh tahun untuk melanjutkan masa jabatan hingga usia 70 (tujuh puluh) tahun.

“Aturan peralihan ini problematik karena berlaku surut bagi hakim konstitusi yang saat ini menjabat,” Ujar CALS.

Kumpulan akademisi ini juga mengingatkan, DPR dan Presiden perlu mengingat pesan dalam Putusan MK Nomor 81/PUU-XXI/2023, 29 November 2023, bahwa perubahan substansi UU tidak boleh merugikan subjek yang menjadi adresat (orang yang terpengaruh produk hukum) dari substansi perubahan UU.

“Dalam konteks ini, perubahan tidak boleh merugikan hakim konstitusi yang sedang menjabat. Selain itu, tidak terdapat fairness (keadilan) dalam penerapan ketentuan ini,” Pungkasnya.

Tag

MORE