Mereka juga mencatat, perencanaan Perubahan Keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional Tahun 2020-2024 dan tidak terdaftar dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2024 ataupun dalam daftar kumulatif terbuka tahun 2024.
Kedua di samping itu, CALS menyebutkan pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I dilakukan secara senyap, tertutup, dan tergesa-gesa.
“Terdapat satu fraksi yang tidak dilibatkan, yaitu Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan,” sebut CALS.
“sejumlah anggota Komisi III DPR bahkan tidak tahu adanya pembahasan Perubahan Keempat UU MK pada Pembicaraan Tingkat I," Ujar CALS.
Ketiga DPR dan Presiden pun mengabaikan partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
“kanal partisipasi publik ditutup dan dokumen perancangan undang-undang seperti RUU dan naskah akademik tak dapat diakses secara formal oleh public,” kata CALS.
Keempat, pembahasan memanfaatkan masa lame duck (bebek lumpuh), Kelima, pembahasan dilakukan di masa reses, bukan di masa sidang.
“Masa reses DPR harusnya fokus menyerap aspirasi, bukan kebut-kebutan bahas UU Krusial untuk masa depan kehakiman,” ucap CALS.
Sedangkan bagian materil di revisi UU MK ini, kelompok akademisi mengurai perubahan Keempat UU MK ini, sejatinya tak berorientasi pada penguatan MK, melainkan untuk membajak independensi MK beserta Majelis Kehormatan MK.
Pertama, dalam satu dekade terakhir, perubahan terhadap UU MK, belum menyentuh pokok-pokok yang krusial bagi penguatan kewenangan dan kelembagaan MK, lebih banyak mengotak-atik masa jabatan hakim.
“baik di UU Nomor 8 Tahun 2011, UU Nomor 4 Tahun 2014 yang dibatalkan seluruhnya dan UU Nomor 7 Tahun 2020,” Catat CALS.
Pokok perubahan UU MK yang belum menyentuh penguatan kewenangan dan kelembagaan MK, CALS Menyebutkan, seperti, perumusan standardisasi yang setara pada tiga lembaga pengusul, penguatan kewenangan MK melalui constitutional complaint dan constitutional question, pembaruan hukum acara MK, pengetatan penegakkan etik hakim konstitusi, jaminan keamanan masa jabatan bagi hakim konstitusi
Kedua, kami melihat terdapat indikasi untuk mengotak-atik konfigurasi hakim konstitusi agar terisi jajaran yang lebih sesuai dengan kehendak DPR dan Presiden,” timpa CALS.
Tag