Di sisi lain, dari 20 perusahaan sawit yang terindikasi terlibat, hanya dua yang diproses hukum.
Ketidakadilan ini menjadi bukti nyata bahwa peladang kecil sering dijadikan kambing hitam atas kebakaran yang justru sering terjadi di wilayah konsesi perusahaan besar.
“Ketidakadilan ini menghancurkan budaya kami dan melemahkan masyarakat adat,” ungkap Bima dengan nada prihatin.
Tradisi ladang berpindah kini semakin tergerus.
Jika kriminalisasi terus berlangsung, tradisi ini mungkin hanya tinggal kenangan.
Ladang berpindah, yang dulu menjadi bagian dari jati diri masyarakat Dayak, bisa saja berubah menjadi sekadar atraksi wisata tanpa makna.
Kehilangan tradisi ini bukan hanya kerugian bagi masyarakat adat, tetapi juga bagi kekayaan budaya Indonesia.
"Kalau tradisi ini hilang, kita bukan hanya kehilangan budaya, tapi juga identitas,” pungkas Bima. (wan)
Tag



