Arus Terkini

Tokoh Masyarakat Dayak Ngaju Khawatirkan Tradisi Ladang Berpindah, Karhutla Dinilai Jadi Modus Kriminalisasi 

Selasa, 14 Januari 2025 1:36

Foto: Warga mempersiapkan lahan dengan cara tradisional tebas dan bakar di kalsel/ist

ARUSBAWAH.CO - Kearifan lokal masyarakat Dayak, khususnya tradisi ladang berpindah, kini berada di ujung tanduk.

Sebuah tradisi turun-temurun yang seharusnya dijaga dan dilestarikan, justru dipandang sebelah mata dan dianggap sebagai pemicu utama kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Ladang berpindah bukan sekadar membakar lahan, tapi cara masyarakat Dayak hidup selaras dengan alam,” ujar Bima Satria Putra, salah satu tokoh masyarakat Dayak Ngaju.

Ladang berpindah bukanlah sekadar membakar lahan.

Ada tata cara yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat adat Dayak.

Sebelum membakar lahan, peladang memastikan segalanya aman, mulai dari koordinasi dengan tetangga hingga pembuatan parit pembatas.

Proses ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan api tidak merembet ke lahan lain.

Namun, praktik penuh kearifan ini sering kali diabaikan oleh narasi pemerintah.

"Masyarakat Dayak paham betul cara menjaga api tetap terkendali, ini bukan tindakan sembarangan,” tambah Bima.

Sejarah mencatat, proyek besar seperti Mega Rice Project (MRP) pada masa Orde Baru menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan di Kalimantan.

Program ini dirancang untuk membuka lahan gambut menjadi area pertanian skala besar.

Alih-alih berhasil, proyek ini meninggalkan lahan kering yang rawan terbakar.

Namun, yang menjadi sasaran utama justru peladang tradisional, bukan korporasi besar yang lebih berkontribusi pada kerusakan tersebut.

"Peladang tradisional selalu dikambinghitamkan, sementara perusahaan besar lolos begitu saja,” tegas Bima.

Fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan yang mencolok.

Data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada 2019 mencatat bahwa 121 peladang tradisional di Kalimantan Tengah menjadi tersangka kasus karhutla.

Di sisi lain, dari 20 perusahaan sawit yang terindikasi terlibat, hanya dua yang diproses hukum.

Ketidakadilan ini menjadi bukti nyata bahwa peladang kecil sering dijadikan kambing hitam atas kebakaran yang justru sering terjadi di wilayah konsesi perusahaan besar.

“Ketidakadilan ini menghancurkan budaya kami dan melemahkan masyarakat adat,” ungkap Bima dengan nada prihatin.

Tradisi ladang berpindah kini semakin tergerus.

Jika kriminalisasi terus berlangsung, tradisi ini mungkin hanya tinggal kenangan.

Ladang berpindah, yang dulu menjadi bagian dari jati diri masyarakat Dayak, bisa saja berubah menjadi sekadar atraksi wisata tanpa makna.

Kehilangan tradisi ini bukan hanya kerugian bagi masyarakat adat, tetapi juga bagi kekayaan budaya Indonesia.

"Kalau tradisi ini hilang, kita bukan hanya kehilangan budaya, tapi juga identitas,” pungkas Bima. (wan)

Tag

MORE