Sementara itu, aturan netralitas TNI tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
TNI juga mengeluarkan Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada yang berlaku di lingkungan TNI agar dapat dipahami, dipedomani, dan dilaksanakan oleh seluruh Prajurit TNI.
Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, setidaknya ada sejumlah larangan bagi Prajurit TNI selama proses penyelenggaraan Pemilu.
Beberapa di antaranya adalah dilarang memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat.
Lalu secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu.
Prajurit aktif juga dilarang menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu di instansi dan peralatan milik TNI.
Mereka juga dilarang berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara. (adv)
Tag