ARUSBAWAH.CO - Kenetralan TNI dan Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) diharap bisa dilakukan pada masa-masa Pilkada serentak 2024.
Demikian dikatakan anggota DPRD Kaltim asal daerah pemilihan Kota Balikpapan, Abdulloh.
Ia meminta agar perangkat pemerintah, yakni TNI, Polri, dan ASN di provinsi maupun kabupaten/kota untuk bisa menjaga profesionalisme dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Profesionalitas itu diharapkan bisa tetap dilakukan, dalam tiap-tiap agenda pekerjaan yang dilakukan di masa-masa Pilkada.
“Meski memiliki tugas-tugas penting dalam pemerintahan, namun tetap wajib menjalankan tanggung jawabnya dengan netral tanpa mendukung salah satu pihak,” ajak Abdulloh, Minggu (17/11/2024).
Abdulloh juga sampaikan bahwa untuk netralitas Polri sudah diatur dalam undang-undang, yakni Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di beleid itu, menyebut Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Sementara itu, aturan netralitas TNI tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
TNI juga mengeluarkan Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada yang berlaku di lingkungan TNI agar dapat dipahami, dipedomani, dan dilaksanakan oleh seluruh Prajurit TNI.
Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, setidaknya ada sejumlah larangan bagi Prajurit TNI selama proses penyelenggaraan Pemilu.
Beberapa di antaranya adalah dilarang memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat.
Lalu secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu.
Prajurit aktif juga dilarang menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu di instansi dan peralatan milik TNI.
Mereka juga dilarang berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara. (adv)