ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) diperkirakan akan menghadapi tekanan fiskal berat pada tahun anggaran 2026.
Pasalnya, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat diyakini akan turun drastis menjadi Rp2,4 triliun.
Jumlah itu, jika memang benar, maka terpaut jauh dibandingkan dari tahun 2025 yang masih Rp8,7 triliun.
Pemangkasan ini berdasarkan dokumen beredar yang didapatkan Arusbawah.co pada Sabtu (27/9/2025), usai DPR RI mengesahkan RUU APBN 2026 menjadi undang-undang.
Surat bernomor S-62/PK/2025 yang dikeluarkan Kementerian Keuangan tertanggal 23 September 2025 tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Jika dihitung, transfer dari pusat untuk Kaltim 2026 hanya sekitar 27,59 persen dari yang diterima pada 2025.
Artinya, ada pemangkasan sekitar 73 persen.
Bagi Pemprov, angka ini jelas mengancam stabilitas APBD karena TKD selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan utama daerah.
TKD merupakan uang kiriman dari pemerintah pusat ke daerah. Tujuannya biar daerah punya dana buat bangun sekolah, rumah sakit, jalan, sampai layanan publik lainnya.
Pemangkasan Belanja Daerah Jadi Salah Satu Pilihan
Dengan penurunan drastis, Kaltim harus melakukan penyesuaian besar-besaran.
Pos belanja yang selama ini dianggap gemuk berencana akan dipangkas, salah satunya tunjangan bagi ASN di lingkungan Pemprov Kaltim.
Merespons kondisi itu, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan bahwa Pemprov tidak punya banyak pilihan selain melakukan langkah pengetatan belanja.
Seno Aji mengatakan, salah satu yang kini disasar adalah tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang selama ini turut jadi salah satu pos anggaran paling besar di APBD Kaltim.
“Pasti, pasti ada. Ya, tapi kan ini kan kita harus berdiskusi dengan seluruh ASN. Karena memang kondisi, yang ada saat ini tidak memungkinkan. Dan mungkin ya tidak hanya TPP, mungkin ada proyek-proyek strategis kita yang juga harus harus kita pangkas, harus kita hilangkan. Makanya yang visi misi kita Gratispol, Jospol itu yang tetap harus kita siapkan. Pendidikan gratis, kesehatan gratis itu prioritas,” ujar Seno saat ditemui redaksi Arusbawah.co di rumah jabatan pada, Kamis (2/10/2025) malam.
TPP ASN Memang Bisa Terbilang Tinggi
Sebenarnya berapa TPP ASN di lingkungan Pemprov Kaltim?
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.731/2023, Sekretaris Daerah mendapatkan tunjangan Rp99 juta per bulan.
Kepala dinas dan kepala badan rata-rata mendapatkan tunjangan Rp48 juta per bulan.
Bahkan staf ahli gubernur menerima Rp45 juta per bulan.
Dengan kondisi keuangan daerah yang terhimpit, langkah pemangkasan TPP dianggap tak terhindarkan.
Selain soal TPP, isu besar lainnya adalah kelanjutan program Gratispol yang menjadi visi-misi utama gubernur dan wakil gubernur.
Saat ditanya soal nasib program Gratispol, Seno menegaskan pemerintah akan mengevaluasi secara menyeluruh, tapi Gratispol tidak akan ditinggalkan.
“Kita evaluasi semua, kita akan undang DPRD, rapatkan dengan pimpinan DPRD. Aspirasi mereka juga akan terdampak pastinya terdampak, jadi kita duduk bersama, harus sama-sama maklum, dari pemerintah juga begitu. Kita juga akan melihat memangkas yang tidak penting apa yang yang kira-kira prioritas bisa kita tunda di tahun depan,” jelas Seno.
Wartawan kemudian mengingatkan, bahwa Pemprov akan mengalokasi Rp750 miliar untuk program Gratispol pendidikan, tapi hanya terealisasi Rp206 miliar.
Dengan penurunan TKD, kekhawatiran muncul bahwa alokasi 2026 bisa lebih kecil lagi.
“Insyaallah itu enggak terjadi. Maka justru itulah kami, sudah sepakat untuk, memastikan visi-misi Gratispol ini berjalan,” jawab Seno.
Rincian TPP ASN Pemprov Kaltim
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.731/2023:
- Sekretaris Daerah: Rp99.000.000/bulan
- Asisten: Rp69.300.000/bulan
- Inspektur: Rp69.400.000/bulan
- Kepala BPKAD & Bappeda: Rp62.900.000/bulan
- Kepala Dinas: Rp48.000.000/bulan
- Kepala Badan: Rp48.000.000/bulan
- Direktur RSUD Kelas A: Rp46.500.000/bulan
- Staf Ahli Gubernur: Rp45.000.000/bulan
- Kasatpol PP: Rp42.000.000/bulan
- Kepala Biro Hukum, Kesra, Administrasi Pembangunan, Barang & Jasa: Rp44.550.000/bulan
- Kepala Biro Organisasi: Rp43.200.000/bulan
- Kepala Biro: Rp42.500.000/bulan
Rincian Dana Transfer 2026 untuk Kaltim
Redaksi Arusbawah.co merincikan daftar dana transfer pusat berdasarkan dokumen yang didapatkan tersebut.
Pada totalnya, Kaltim diskemakan akan mendapatkan Dana Transfer Umum senilai Rp 2,4 Triliun.
Rinciannya sebagai berikut:
PPH: Rp 140 Miliar
PBB: Rp 176 Miliar
CHT (Cukai Hasil Tembakau): Rp 16,9 Juta
Total DBH Pajak: Rp 317 Miliar
IIUPH/PSDH: Rp 7 Miliar
DR (Dana Reboisasi): Rp 51 Miliar
Migas: Rp 48 Miliar
Minerba: Rp 1,19 Triliun
Total DBH SDA: Rp 1,3 Triliun
Perkebunan Sawit: Rp 10 Miliar
Total DBH: Rp 1,6 Triliun
DAU YANG TIDAK DITENTUKAN PENGGUNAANNYA: Rp 840 Miliar
Total DAU: Rp 866 Miliar
Total DTU: Rp 2,49 Triliun.
(wan/ pra)




